Skema Pembagian MBG saat Ramadan
Sementara itu, BGN memastikan MBG berjalan selama Ramadan dengan skema penyesuaian distribusi sesuai karakteristik penerima manfaat.
Keputusan tersebut disampaikan setelah diskusi BGN dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 26 Januari 2026 lalu.
Bagi penerima manfaat dari golongan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita tetap berjalan normal.
Alasannya, tidak ada kewajiban untuk puasa, sehingga tidak ada perubahan dalam pelaksanaannya.
Lebih lanjut, bagi peserta didik sekolah di wilayah yang mayoritas menjalankan puasa, BGN akan tetap membagikan makanan pada saat jam sekolah untuk kemudian dibawa pulang dan dikonsumsi saat berbuka puasa.
Adapun untuk di daerah yang mayoritas tidak berpuasa, pelaksanaan MBG akan berjalan seperti biasa.
Penyesuaian serupa juga akan diterapkan di lingkungan pondok pesantren.
Dalam keterangannya saat itu, ketua BGN, Dadan Hindayana menjelaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di pesantren akan mengatur waktu distribusi agar makanan diberikan menjelang waktu berbuka puasa.
*