opini-artikel

Setelah Jadi Tersangka Kasus Asusila terhadap Anak di NTT, Piche Kota: Saya Kini Bersuara untuk Keadilan

Sabtu, 28 Februari 2026 | 21:17 WIB
Menyoroti dugaan kasus asusila terhadap anak yang menjerat penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota. (Instagram.com/@pichekota_)

SIBERKALIMANTAN.COM, - Sebagian publik di media sosial (medsos) tengah ramai menyoroti kasus yang menjerat penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota.

Sebelumnya, Piche ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila anak di Atambua Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Terkini, Piche membantah dirinya menjadi pelaku kasus asusila terhadap anak di bawah umur tersebut melalui akun medsos pribadinya.

"Saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar," kata Piche dalam video Instagramnya, @pichekota_, pada Senin, 23 Februari 2026.

Hal itu disampaikannya usai Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya RM dan RS oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, pada pekan lalu.

Baca Juga: Bangga! Indonesia Punya Sahabat-AI, Platform AI Berbasis Aplikasi yang Paling Ngerti, Paling Indonesia

Piche Kota: Bersuara untuk Keadilan

Dalam pernyataannya, Piche mengaku hingga kini masih mengikuti dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan dilakukan oleh penyidik dari Polres Belu.

"Saya sebagai warga negara yang baik, akan mengikuti proses hukum yang ada," terang Piche.

Piche mengatakan, langkahnya dalam memberikan klarifikasi yang disampaikan melalui medsos ini murni demi membela dirinya sendiri.

"Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya," tuturnya.

Baca Juga: Awal Mula Viral 'Cukup Aku WNI, Anak Jangan' yang Kini Bikin Menkeu Purbaya Ancam Blacklist sang Awardee LPDP

Terancam 15 Tahun Bui

Berdasarkan penelusuran, sebelumnya Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Belu, menetapkan Piche Kota sebagai tersangka kasus asusila anak di Atambua Belu, pada Jumat, 20 Februari 2026.

Dalam perkara ini, penyidik Polda NTT, menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:

Tags

Terkini