Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Tim SAR akan melanjutkan operasi pencarian selama tujuh hari.
Evaluasi berkala juga akan dilakukan selama pencarian berdasarkan kondisi cuaca dan keselamatan tim di lapangan.
Mengenai aktivitas wisata di Labuan Bajo, otoritas kesyahbandaran di bawah Kementerian Perhubungan, telah menetapkan larangan sementara pelayaran kapal wisata di perairan Labuan Bajo dan Kepulauan Komodo.
Larangan tersebut sudah mulai efektif terhitung sejak 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026 atau sampai dengan pengumuman lebih lanjut.
*