Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Tim SAR akan melanjutkan operasi pencarian selama tujuh hari.
Evaluasi berkala juga akan dilakukan selama pencarian berdasarkan kondisi cuaca dan keselamatan tim di lapangan.
Mengenai aktivitas wisata di Labuan Bajo, otoritas kesyahbandaran di bawah Kementerian Perhubungan, telah menetapkan larangan sementara pelayaran kapal wisata di perairan Labuan Bajo dan Kepulauan Komodo.
Larangan tersebut sudah mulai efektif terhitung sejak 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026 atau sampai dengan pengumuman lebih lanjut.
*
Artikel Terkait
Rilis Akhir Tahun 2025, Satreskrim Polres Kubu Raya Catat Kenaikan Kasus namun Penyelesaian Perkara Meningkat
Netizen Soroti Gaya Kerja Merakyat, Sujiwo Jadi Favorit Kepala Daerah Kalbar 2025
Progres Pembersihan Pesantren Darul Mukhlisin di Aceh Tamiang, Terus Berjalan Meski Minim Penerangan
Kapolda Kalbar Paparkan Dinamika Global hingga Capaian Kinerja Polri dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2025
Komisioner Muda Warnai KPID Kalbar 2025–2028, Dorong Penyiaran Inklusif bagi Generasi Muda
Pemuda Muhammadiyah Kubu Raya Nilai Kinerja Pemda Sepanjang 2025 Sangat Baik
Derahman Apresiasi Peresmian Tugu Bundaran Gaforaya, Sebut Mahakarya Ikonik Kubu Raya
Viral Protes Warga Aceh Tamiang: Sesalkan Oknum Hanya Angkut Kayu Pilihan di Tengah Puing Banjir
Momen Warga Bantu Truk PLN Melintasi Jalanan Rusak di Aceh Tengah untuk Perbaikan Listrik Pascabanjir
Sempat Viral Wabup Aceh Tengah Nyaris Jatuh saat Gunakan Tali Sling, Warga Kecamatan Ketol Masih Sulit Akses Jalur Darat