opini-artikel

Radio di ICU, KPI di Persimpangan: Dijaga atau Dibiarkan?

Selasa, 3 Februari 2026 | 07:26 WIB
Radio di ICU, KPI di Persimpangan

SIBERKALIMANTAN.COM, - Media arus utama belum mati, namun kondisinya tengah kritis. Di tengah derasnya arus digital, radio, televisi, dan surat kabar kini seolah terbaring di ruang perawatan intensif ekosistem informasi. Jika dulu media lahir dan tumbuh di era kelangkaan informasi, hari ini publik justru hidup dalam banjir konten yang tak terbendung.

Perubahan besar itu menggeser posisi media. Kini bukan lagi masyarakat yang aktif mencari media, melainkan media yang harus berlari mengejar perhatian publik dan sering kali kalah cepat oleh algoritma platform digital.

Radio menjadi medium yang paling merasakan hantaman perubahan ini. Musik telah berpindah ke layanan streaming seperti Spotify. Obrolan dan diskusi publik bertransformasi menjadi podcast. Informasi dan berita bahkan kerap lebih dulu diterima masyarakat melalui WhatsApp, X, TikTok, dan media sosial lainnya, jauh sebelum penyiar radio membuka siaran.

Khalayak pun tak lagi terbiasa “menunggu siaran”. Sebaliknya, siaranlah yang dituntut menemukan telinga pendengarnya.

Meski demikian, radio belum sepenuhnya kehilangan relevansi. Medium ini masih memiliki ceruk pendengar yang setia dan rutin, seperti pengemudi, ojek online, pekerja pabrik, sopir truk, hingga masyarakat yang membutuhkan “teman suara” selama perjalanan. Pasarnya memang semakin sempit, namun loyalitas pendengarnya relatif kuat.

Persoalan utama radio bukan terletak pada audiens, melainkan pada model bisnis. Biro iklan konvensional terus menyusut, tergeser oleh iklan berbasis data, influencer, serta konten digital yang mudah dibagikan dan diukur dampaknya.

Di titik inilah muncul pertanyaan mendasar: apakah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih relevan?

Merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI dibentuk untuk mengatur dan mengawasi penyiaran agar berjalan adil, beretika, serta melindungi kepentingan publik. Dalam konteks radio dan televisi konvensional, peran ini masih dinilai relevan, terutama terkait standar isi siaran, perlindungan anak, dan keberagaman konten.

Namun persoalan muncul karena undang-undang tersebut lahir jauh sebelum kehadiran YouTube, Netflix, Spotify, TikTok, podcast, dan layanan streaming lainnya yang kini berfungsi layaknya “stasiun siaran baru” tanpa frekuensi. Akibatnya, KPI tampak kuat di dunia analog, tetapi gagap menghadapi realitas digital.

Dari sinilah dilema besar muncul: apakah kewenangan KPI perlu diperluas atau justru direformasi?

Jika KPI diperluas ke ranah platform digital, muncul kekhawatiran akan sensor berlebihan dan ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Sebaliknya, jika tidak diperluas, penyiaran konvensional akan terus berada di bawah pengawasan ketat, sementara platform global nyaris tanpa pagar regulasi.

Menghadapi situasi tersebut, masa depan penyiaran setidaknya memiliki tiga arah penting. Pertama, radio harus bertransformasi menjadi ekosistem audio, menggabungkan siaran konvensional dengan podcast dan klip-klip viral digital. Kedua, KPI perlu direvisi perannya, tidak semata sebagai lembaga penghukum, tetapi sebagai regulator yang mengedepankan literasi media dan transparansi. Ketiga, model periklanan harus bergeser ke arah komunitas, event lokal, dan kolaborasi kreatif, bukan sekadar mengandalkan spot iklan 30 detik.

Pada akhirnya, radio sejatinya belum mati ia sedang beradaptasi. KPI pun belum usang ia tengah diuji oleh zaman.

Bukan karena publik berhenti mencintai radio, melainkan karena hukum dan industri penyiaran belum sepenuhnya siap hidup di era digital yang serba cepat dan tak mau menunggu.

Catatan Tangan Kanan
wiedmust-20 Januari 2026

Tags

Terkini