SIBERKALIMANTAN.COM, PONTIANAK — Seruan dijanjikan sementara atau moratorium izin penambangan kembali menggema dari Pulau Kalimantan. Pulau yang kaya sumber daya ekstraktif ini dinilai terus menanggung beban krisis ekologi akibat masifnya aktivitas pertambangan yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Desakan itu menguat dalam media diskusi bertajuk “Urgensi Moratorium Izin Tambang: Mendorong Perbaikan Tata Kelola Tambang Minerba dan Penertiban Tambang Ilegal di Pulau Kalimantan” , yang digelar Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Kalimantan secara hybrid di Pontianak, 28 November 2025.
Baca Juga: DPR Dorong SIM Berlaku Seumur Hidup, Sebut Perpanjangan Hanya Membebani Publik
Dalam diskusi tersebut, Gemawan Kalimantan Barat menyoroti ketimpangan manfaat pertambangan. Menurut Kepala Divisi TLC Gemawan Kalbar, Arniyanti, keuntungan industri ekstraktif selama ini lebih banyak dirasakan korporasi, sementara masyarakat adat justru menghadapi dampak ekologis dan sosial.
“Praktik pertambangan hanya menguntungkan sebagian pihak.Krisis ekologis yang terjadi di Kalbar saat ini mengharuskan pemerintah melakukan moratorium sebagai ruang evaluasi agar pemanfaatan hasil tambang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: PRIMARAYA Dorong UMKM Desa Bintang Mas Naik Kelas Lewat Seminar Kewirausahaan
Dengan demikian, WALHI Kalbar menilai negara belum menempatkan masyarakat adat sebagai bagian penting dalam pengelolaan ruang hidup. Kepala Divisi Wilayah Kelola Rakyat WALHI Kalbar, Andre Illu, menegaskan pemerintah lebih sibuk menerbitkan izin daripada menertibkan pelanggaran yang sudah terjadi.
Baca Juga: Operasi Tanggap Darurat Nasional: Prabowo Perintahkan A400 Bawa Bantuan Prioritas untuk Ibu, Bayi, dan Lansia
“Pemerintah gagal melakukan penataan ruang berkeadilan. Moratorium memang bukan obat semua masalah, tapi menjadi pintu pengaturan tambang agar komunitas bisa menyelamatkan,” ungkapnya.
Dari Kalimantan Timur, Pokja 30 menyoroti lemahnya pengawasan reklamasi dan minimnya keterbukaan informasi. Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, menyebut banyak lubang tambang yang dibiarkan menganga hingga merenggut korban jiwa.
“Industri ekstraktif ini rakus lahan dan menyingkirkan ruang hidup rakyat. Akses informasi pun berbelit. Sudah cukup perizinan diberikan, saatnya moratorium dan penegakan hukum tegas,” katanya.
Perkumpulan PADI Indonesia Kaltim menambahkan bahwa ekspansi pertambangan telah memicu deforestasi masif dan mengancam kehidupan masyarakat adat. Koordinator PADI, antara lain, menyebut hilangnya sumber mata pencaharian, air bersih, hingga kriminalisasi warga sebagai akibat yang terus berulang.
“Kerusakan SDA yang buruk membuat ruang hidup masyarakat adat semakin hancur,” tegasnya.
PWYP Indonesia secara nasional juga menilai moratorium sebagai kebutuhan mendesak untuk memulihkan tata kelola pertambangan. Peneliti PWYP, Ariyansah NK, menyebut laju pemulihan lingkungan tidak sebanding dengan derasnya izin baru.
“Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum membuat kerusakan ekologis kian meluas,” ujarnya.
Diskusi ini menegaskan satu pesan utama: Kalimantan membutuhkan jeda. Moratorium dianggap sebagai langkah awal memperbaiki tata kelola tambang agar masyarakat dan lingkungan tidak terus menjadi korban.