Ketua Himpunan Difabel Muhammadiyah Kecam Dugaan Arogan Oknum SPPG terhadap Pekerja Disabilitas di Arang Limbung

photo author
Samsul Cah, Siber Kalimantan
- Kamis, 16 April 2026 | 13:05 WIB
Said,  Ketua Himpunan Difabel Muhammadiyah
Said, Ketua Himpunan Difabel Muhammadiyah

SIBERKALIMANTAN.COM, PONTIANAK – Ketua Himpunan Difabel Muhammadiyah Kalimantan Barat, Said Alkudri, angkat suara terkait dugaan tindakan arogan dan makian yang dialami seorang pekerja disabilitas dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Arang Limbung.

Korban diketahui bernama Nafila, yang disebut kerap menerima perlakuan tidak menyenangkan dari oknum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial BWF.

Ditemui pada Rabu 15 April 2026, Said menyampaikan kecaman keras atas insiden tersebut. Ia menilai tindakan tersebut sangat disayangkan, terlebih program MBG merupakan bagian dari prioritas nasional yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan inklusivitas.
Baca Juga: IMAKATRA Soroti Dugaan Politisasi di Balik Program MBG Kayong Utara

“Izin, yang pertama saya sampaikan adalah saya sangat mengecam tindakan ini, dan sangat menyayangkan, di mana program prioritas nasional diisi oleh oknum yang tidak dapat mengontrol emosi dengan baik,” tegas Said.

Ia menambahkan, selama ini berbagai pihak telah berupaya membangun Kalimantan Barat yang inklusif dan bebas stigma terhadap penyandang disabilitas. Kolaborasi lintas sektor juga telah dilakukan untuk membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi kelompok difabel, termasuk dalam dunia kerja.

“Kita sudah berusaha melakukan kolaborasi dengan banyak pihak untuk mewujudkan Kalbar inklusif dan bebas stigma. Kita juga mengapresiasi SPPG yang sudah menerima disabilitas sebagai pekerja atau relawan. Namun, kemudian kita mendapatkan cerita yang tidak baik tentang ekosistem pekerjaan terhadap teman-teman disabilitas,” lanjutnya.

Baca Juga: Pembukaan Kejuaraan Futsal Mahasiswa Kalbar 2026 Resmi Digelar di Pontianak

Menurut Said, perlakuan yang dialami korban bertentangan dengan semangat perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas yang telah diatur dalam perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas adalah kesempatan untuk membuktikan kemampuan mereka, bukan diskriminasi.

“Padahal sudah ada undang-undang disabilitas, sudah ada perlindungan hukum terhadap pekerja disabilitas. Yang kita butuhkan hanya kesempatan pembuktian untuk pekerja disabilitas melakukan aktivitasnya,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban dan menempuh jalur hukum. Said menyebut, laporan resmi telah dilayangkan melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Muhammadiyah Pontianak.

Baca Juga: Sujiwo Tegaskan Kubu Raya All Out Sukseskan AVC Men's Champions League 2026 di Kalbar

“Langkah konkret yang sudah kita lakukan adalah mendampingi korban melalui kuasa hukum dari LBH Universitas Muhammadiyah Pontianak, serta melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap korban,” pungkasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak, khususnya dalam memastikan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari diskriminasi bagi penyandang disabilitas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Samsul Cah

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X