daerah

Simposium Negarawan IKA FH UM Pontianak Perkuat Sinergi Implementasi KUHP Nasional di Kalbar

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:35 WIB
Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak sukses menggelar Simposium Negarawan

SIBERKALIMANTAN.COM, PONTIANAK - Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak sukses menggelar Simposium Negarawan bertema “Kalimantan Barat Menyongsong Era Hukum Baru: Kolaborasi Lintas Institusi Mengawal Implementasi KUHP Nasional”, Sabtu 20 Desember 2025, bertempat di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat.

Kegiatan ini menghadirkan unsur pimpinan daerah, aparat penegak hukum, akademisi, praktisi, serta tokoh muda sebagai ruang dialog strategis dalam menyikapi pemberlakuan KUHP Nasional yang akan menjadi tonggak baru sistem hukum Indonesia.

Simposium dibuka dengan Keynote Speech Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili oleh Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, A. Manaf, ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memandang implementasi KUHP Nasional sebagai agenda strategis yang membutuhkan kesiapan regulasi, kelembagaan, serta sumber daya manusia di daerah.

Baca Juga: Danantara Indonesia dan BP BUMN Hadir untuk Rakyat: Lebih dari 1.000 Relawan dan 109 Truk Bantuan Dikerahkan Tangani Bencana Sumatera

“KUHP Nasional bukan sekadar perubahan norma hukum, tetapi perubahan paradigma. Pemerintah daerah berkepentingan memastikan implementasinya berjalan selaras dengan nilai keadilan, kearifan lokal, serta prinsip negara hukum,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perguruan tinggi agar transisi menuju KUHP Nasional dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Baca Juga: Co-Director of Cooperation and External Engagement Head of Government Task Force Indo-Pacific Strategic Intelligence (ISI), Aisha Rasyidila Kusumasoma


Dalam paparannya, para narasumber sepakat bahwa implementasi KUHP Nasional membutuhkan keseragaman pemahaman, kesiapan institusi, serta pendekatan yang kontekstual dengan kondisi sosial masyarakat daerah.

Perwakilan aparat penegak hukum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kasi D Bidang Tindak Pidana Umum Bangun Dwi Sugiartono, serta Polda Kalimantan Barat, Kasubid Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Wisnu Broto, menyoroti pentingnya sinkronisasi regulasi dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum agar penerapan KUHP Nasional tidak menimbulkan ketimpangan keadilan di lapangan.

Baca Juga: Sekolah Hancur Diterjang Banjir, Anak-Anak Pengungsi di Aceh Tengah Belajar Secara Bergantian

Sementara itu, praktisi hukum tata negara Denie Amiruddin, menekankan bahwa KUHP Nasional harus dipahami dalam kerangka konstitusional dan perlindungan hak asasi manusia.

“Implementasi KUHP Nasional harus tetap berpijak pada prinsip negara hukum dan konstitusi. Penegakan hukum tidak boleh kehilangan orientasi perlindungan hak warga negara serta asas keadilan substantif,” tegasnya.

Baca Juga: Sekolah Hancur Diterjang Banjir, Anak-Anak Pengungsi di Aceh Tengah Belajar Secara Bergantian

Hal yang sama juga di sampaikan oleh akademisi Universitas Muhammadiyah Pontianak, M. Fajrin, ia menekankan pentingnya peran perguruan tinggi sebagai pusat kajian kritis dan mitra strategis negara dalam proses transisi hukum nasional.

“Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab intelektual dan moral untuk mengawal perubahan hukum. Fakultas Hukum UM Pontianak siap menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum melalui kajian akademik, pendidikan hukum, dan pengabdian kepada masyarakat,” tegasnya

Halaman:

Tags

Terkini