daerah

Kuasa Hukum Ketua Bawaslu Pontianak Gugat Status Tersangka, Soroti Dugaan Abuse of Power Kejari

Sabtu, 11 April 2026 | 07:39 WIB
kuasa hukum Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Jum'at Jumat 10 April 2026

SIBERKALIMANTANB.COM, PONTIANAK — Tim kuasa hukum Ketua Bawaslu Kota Pontianak berinisial RD melancarkan perlawanan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat 10 April 2026. Mereka menggugat penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Wali Kota Pontianak 2024.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum yang terdiri dari Rusliyadi, Mikael Yohanes, dan Florensius Boy menilai penetapan tersangka terhadap klien mereka sarat kejanggalan dan berpotensi mengandung penyalahgunaan wewenang. Mereka memaparkan sejumlah kelemahan mendasar dalam proses penyidikan yang dilakukan pihak kejaksaan.

Salah satu poin utama yang disoroti adalah belum adanya hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kuasa hukum menegaskan bahwa angka dugaan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar yang disampaikan oleh jaksa masih bersifat estimasi sepihak dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Bupati, Wakil Bupati, Sekda hingga ASN Kubu Raya Olahraga Bersama di Halaman Kantor Bupati

Rusliyadi menyatakan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa hanya BPK yang berwenang menetapkan adanya kerugian keuangan negara yang bersifat nyata atau actual loss.

“Jaksa sendiri mengakui audit masih berproses, tapi klien kami sudah dijadikan tersangka. Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip due process of law. Bagaimana mungkin seseorang dipidanakan atas dasar angka yang masih ‘kira-kira’?” tegas Rusliyadi usai sidang.

Perkara ini bermula dari pengelolaan dana hibah Pilkada Wali Kota Pontianak 2024 dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Pihak Bawaslu sebelumnya menyatakan bahwa penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menurut kuasa hukum, apabila ditemukan adanya selisih atau ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, hal tersebut seharusnya masuk dalam ranah administratif dan diselesaikan melalui audit final, bukan langsung diproses sebagai tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Insiden Kecelakaan Bus vs Truk Boks di Mejayan Madiun, Saking Kerasnya Tabrakan Sampai Hantam Rumah Warga

“Kami meminta hakim praperadilan bertindak objektif. Penetapan tersangka ini cacat hukum karena tidak memenuhi dua alat bukti yang sah, khususnya terkait unsur kerugian negara yang wajib didasarkan pada audit konstitusional,” ujarnya.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian untuk menguji keabsahan prosedur yang dilakukan oleh Kejari Pontianak. Tim kuasa hukum menyatakan optimisme bahwa proses hukum akan berjalan adil dan mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Tags

Terkini