Adapun Rincian Penyelesaian Barang Bukti Rampasan yaitu : 167 Dimusnahkan, 165 Dikembalikan Sesuai Dengan Putusan, 4 Pelelangan Terhadap Barang Rampasan, 70 Sisa yang Belum Penilaian, 1 Sisa yang Sedang Dalam Tahap Penilaian, dan 2 Sisa yang Belum Laku Dilelang.
Realisasi Anggaran Bidan Perdata dan Tata Usaha Negara serta Bidang Barang Bukti dan Rampasan (Kejari Tanbu)