hukrim

Gelapkan Mobil Perusahaan, Kepala Cabang ini Digaruk Polisi

Sabtu, 19 November 2022 | 16:09 WIB
Kepala Canag PT. Smart Multi Finance Batulicin inisial AF saat diamankan di Polres Tanah Bumbu (Khairil)

TANAH BUMBU, SiberKalimantan.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang di back up Unit Jatanras Polresta Samarinda menangkap seorang kepala cabang PT. Smart Multi Finance Batulicin inisial AF , lantaran menggelapkan kendaraan roda empat operasional kantornya.

Kapolres Tanah Bumbi, AKBP. Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya AKP. H. Made Rasa mengatakan AF menggadaikan mobil operasional kantornya kepada seorang bernama Rahman.

"Modus operandi dari pelaku menggadaikan mobil operasional kantornya, dia mencari orang untuk dapat menggadai mobil tersebut. Katanya kepada media ini. Sabtu (19/11/2022).

Mobil yang digadaikan dengan kisaran harga Rp 30 juta. Hasil menggadaikan tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Mobil Daihatsu Xenia Nopol B 1950 JFI dan mobil tersebut telah digadaikan ke salah satu warga bernama Rahman yang bertempat tinggal di jalan mustika kelurahan Kampung Karu, Kecamatan Simpang Empat"katanya

Diketahui pelaku tidak masuk kantor sejak hari senin dan kemudian di hubungi rekan kerjanya lewat telpon namun hanphonenya tidak aktif.

Kemudian rekan satu kantor pelaku bersama saksi mencari informasi melalui jasa travel bahwa benar pada hari selasa (01/11) sekira pukul 13.00 Wita AF memesan mobil travel untuk perjalanan menuju ke Kota Samarinda.

Setelah Pihak Kepolisian Resort Tanah Bumbu mendalami laporan dan melakukan penyelidikan pada Hari Jumat tanggal (18/11) sekira pukul 18.00 Wita

Pihaknya berhasil mengamankan pelaku jalan padat karya Rt. 32 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

Akibat perbuatan pelaku, perusahaannya mengalami kerugian sebesar dua ratus delapan belas juta rupiah.

Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan. 

Saat ini pelaku berada di dalam rumah tahanan Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum selanjutnya.

Tags

Terkini

TIM PKM-RSH FAKULTAS HUKUM UM PONTIANAK LOLOS PIMNAS 38

Minggu, 16 November 2025 | 13:05 WIB