SIBERKALIMANTAN.COM, PONTIANAK - Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan publik adalah pemidanaan hubungan seksual di luar nikah dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.
Namun, ketentuan ini bersifat delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada laporan dari pasangan sah, orang tua, atau anak korban, bukan oleh pemerintah maupun masyarakat umum.
Baca Juga: Sebelum Didapuk Jadi Pelatih Garuda, John Herdman Pernah Punya Cerita Menarik dengan Sosok Ismael Kone di Timnas Kanada
Aturan tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia. Penerapannya memicu perdebatan luas, terutama terkait isu kebebasan sipil dan ruang privat warga negara.
Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, Hazilina, menilai bahwa secara filosofis pengaturan ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan karakter masyarakat Indonesia yang religius dan majemuk.
“Dalam konteks masyarakat Indonesia yang religius dan berlandaskan Pancasila, semua agama pada dasarnya memandang hubungan seksual di luar nikah sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan norma agama, merendahkan martabat manusia, dan berpotensi merusak tatanan sosial,” ujarnya.
Hazilina menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum perlu menetapkan batas-batas perilaku tertentu agar kebebasan individu tetap berada dalam koridor nilai dan norma yang baik. Meski demikian, ia menekankan bahwa negara seharusnya lebih memprioritaskan upaya pencegahan, pembinaan, serta perlindungan terhadap korban yang sesungguhnya rentan.
Baca Juga: Fakta di Balik Sosok John Herdman yang Resmi Tangani Timnas Indonesia, Pernah Antar Kanada ke Piala Dunia Qatar 2022
“Tujuan hukum bukan semata-mata menghukum, tetapi melindungi, menegakkan keadilan, menciptakan kepastian hukum, dan memberikan kemanfaatan bagi banyak orang,” tambahnya.
Menurutnya, Pasal 411–412 KUHP baru mencerminkan jati diri bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai kesusilaan, namun dalam penerapannya harus tetap adil, tidak diskriminatif, dan membawa kemaslahatan. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara nilai Ketuhanan, kemanusiaan, keadilan sosial, dan persatuan, sebagaimana selaras dengan teori utilitarianisme Jeremy Bentham tentang kemanfaatan hukum bagi kebahagiaan terbesar masyarakat.
Artikel Terkait
Tim SAR Temukan Satu Jenazah, Diduga Salah Satu Korban Kapal Keluarga Pelatih Valencia di Labuan Bajo
Mahfud MD Beberkan Masalah Hukum Nasional di Sepanjang 2025, Ungkap Kasus Besar Jalan di Tempat
Hadiah Akhir Tahun 2025, PLN Hadirkan Pembangkit EBT di Kalimantan Barat
Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum
Bupati Sujiwo Resmikan Bundaran Gaforaya pada Malam Pergantian Tahun 2026
Tugu Bundaran Gaforaya Resmi Diresmikan, Jadi Kado Akhir Tahun bagi Masyarakat Kubu Raya
Deretan Film Indonesia Merajai Bioskop Sepanjang 2025, “Jumbo” Jadi Film Terlaris Tahun 2025
Hari Kedua Pencarian, Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Upaya Temukan Kakek Toni di Sajingan
Fakta di Balik Sosok John Herdman yang Resmi Tangani Timnas Indonesia, Pernah Antar Kanada ke Piala Dunia Qatar 2022
Sebelum Didapuk Jadi Pelatih Garuda, John Herdman Pernah Punya Cerita Menarik dengan Sosok Ismael Kone di Timnas Kanada