SIBERKALIMANTAN.COM, PONTIANAK – Prestasi membanggakan kembali diraih Universitas Muhammadiyah Pontianak (UM Pontianak). Tim Program Kreativitas Mahasiswa Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH) resmi lolos menuju Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) ke-38 tahun 2025. Ajang bergengsi tingkat nasional ini akan berlangsung di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, pada 23–28 November 2025.
Tim PKM-RSH UM Pontianak dibimbing oleh dosen Fakultas Hukum, Hazilina yang mengangkat riset bertema “Pemilihan Hukum Adat Dayak Kanayatn sebagai Upaya Pencegahan Perkawinan Anak Berbasis Hak Asasi Manusia.”
Hazilina menjelaskan bahwa penelitian ini berangkat dari pentingnya pendekatan budaya dalam mencegah perkawinan anak, terutama di wilayah komunitas adat terbesar di Kalimantan Barat, yakni Dayak Kanayatn.
“Hukum adat Kanayatn adalah living law yang kuat di masyarakat. Pencegahan perkawinan anak akan lebih efektif bila mengutamakan nilai, tokoh, dan lembaga adat, bukan sekadar pendekatan legalistik. Ini sejalan dengan semangat Hak Asasi Manusia yang menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas,” ungkap Hazilina.
Menurutnya, nilai-nilai adat seperti musyawarah keluarga, kehati-hatian sebelum perkawinan, hingga sanksi adat tertentu dapat disinergikan dengan hukum nasional, terutama UU 16/2019 tentang Perkawinan serta STRANAS Pencegahan Perkawinan Anak. Harmonisasi ini dinilai mampu menciptakan pendekatan perlindungan anak yang lebih humanis, inklusif, dan berbasis komunitas.
Lebih lanjut, Hazilina menekankan pentingnya dialog kultural yang melibatkan perangkat adat dari tingkat desa hingga kota.
“Perlindungan anak tidak boleh dipaksakan dari atas. Ia harus tumbuh dari kesadaran budaya. Melalui dialog kultural, adat dan hukum positif bisa dipertemukan tanpa saling meniadakan,” tambahnya.
Peran Mahasiswa dan Pemuda sebagai Jembatan Adat dan Hukum Negara
Dalam kesempatan tersebut, Hazilina juga menyoroti peran strategis mahasiswa dan generasi muda sebagai agen perubahan.
“Mahasiswa harus menjadi generasi yang memahami hukum adat sebagai identitas budaya yang hidup, sekaligus terbuka pada hukum nasional yang melindungi hak-hak anak,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemuda dapat menjadi jembatan yang menyatukan pemikiran adat dengan regulasi negara. Dengan pemahaman yang benar, pemuda diharapkan mampu mengajak keluarga, teman sebaya, dan masyarakat untuk melihat pencegahan perkawinan anak bukan hanya sebagai aturan, tetapi sebagai upaya menjaga masa depan anak dan martabat komunitas.
Nilai-nilai adat Dayak Kanayatn seperti musyawarah keluarga, kesopanan dalam pergaulan, kehati-hatian dalam memilih pasangan, serta tanggung jawab sebelum memasuki perkawinan menjadi landasan penting dalam edukasi tersebut.
Artikel Terkait
Sidang Terbuka Senat Politeknik ‘Aisyiyah Pontianak: 172 Wisudawan Resmi Dikukuhkan, Momen Haru Warnai Prosesi Wisuda
Kreasi Ketapang Gencarkan Upaya Optimalisasi Mutu Pendidikan Melalui Harmonisasi Monitoring dan Mentoring Literasi-Numerasi