Pilkada Dipilih DPRD, Demokrasi Dipertaruhkan? Akademisi Tegas Menolak

photo author
Samsul Cah, Siber Kalimantan
- Sabtu, 3 Januari 2026 | 22:43 WIB
Pemilu 2024
Pemilu 2024

SIBERKALIMANTAN.COM, PONTIANAK — Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD provinsi maupun kabupaten/kota kembali menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Jika disahkan, kebijakan ini akan menghapus hak masyarakat untuk memilih langsung gubernur, bupati, dan wali kota. Penolakan pun menguat karena dinilai sebagai kemunduran demokrasi.

Salah satu suara kritis datang dari Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Pontianak, Immada Ichsani. Ia secara tegas menolak gagasan tersebut.

“Dalam negara demokrasi, legitimasi kekuasaan eksekutif harus bersumber langsung dari rakyat, bukan melalui perantara lembaga perwakilan,” tegas Immada 3/1/2026.


Baca Juga: Pemidanaan Zina di KUHP Baru: Delik Aduan dan Tantangan Kebebasan Privat

Menurutnya, meskipun DPRD memiliki fungsi legislasi, legitimasi kepemimpinan eksekutif bersifat personal dan menuntut mandat langsung dari warga negara. Ia menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD berisiko mengerdilkan kedaulatan rakyat.

“Ini bisa menggeser demokrasi dari government by the people menjadi government by elite,” tambahnya.

Immada mengakui demokrasi lokal masih menghadapi persoalan seperti mahalnya biaya politik dan praktik politik uang. Namun, solusi atas persoalan itu bukan dengan mencabut hak pilih rakyat.

Baca Juga: Sebelum Didapuk Jadi Pelatih Garuda, John Herdman Pernah Punya Cerita Menarik dengan Sosok Ismael Kone di Timnas Kanada

“Yang perlu dibenahi adalah desain dan tata kelola demokrasi daerah, bukan menarik kembali hak politik warga,” ujarnya.

Ia juga menilai pemilihan oleh DPRD justru memiliki lebih banyak kelemahan, terutama karena memutus hubungan langsung antara rakyat dan kepala daerah, sehingga kepala daerah berpotensi lebih loyal kepada elite politik dibanding masyarakat.

Wacana ini pun dinilai sebagai langkah mundur yang dapat melemahkan akuntabilitas publik dan prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini menjadi fondasi demokrasi Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Samsul Cah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

TIM PKM-RSH FAKULTAS HUKUM UM PONTIANAK LOLOS PIMNAS 38

Minggu, 16 November 2025 | 13:05 WIB
X