SIBERKALIMANTAN.COM, PONTIANAK - Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, Immada Ichsani melontarkan kritik tajam terhadap proses pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang baru saja ditetapkan pemerintah bersama DPR. Menurutnya, proses legislasi yang dilakukan tidak mencerminkan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat yang seharusnya menjadi landasan dalam pembentukan kebijakan.
Immada menilai partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan hingga pengesahan UU KUHAP sangat minim. Ia menyoroti bahwa mekanisme dengar pendapat publik yang seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, malah terkesan diabaikan.
“Dengar pendapat publik yang seharusnya menjadi dasar lahirnya kebijakan malah kemudian dianggap diabaikan. Ini tidak sejalan dengan prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tegas Immada.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pernyataan sejumlah pihak yang menyarankan agar masyarakat mengajukan perbaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila tidak puas dengan isi UU tersebut. Menurutnya, pernyataan semacam itu justru menegaskan peran dan marwah lembaga MK.
“Dalih mengatakan bahwa jika ada perbaikan silakan ke MK, menurut saya ini merupakan bentuk perendahan terhadap lembaga MK itu sendiri. Seolah-olah MK dijadikan tempat untuk menutup dosa-dosa konstitusi,” ujarnya.
Immada berharap pemerintah dan DPR bisa lebih terbuka dalam setiap proses pembentukan peraturan-undangan. Ia menegaskan bahwa partisipasi publik bukan sekedar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan lahir secara demokratis dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Artikel Terkait
Operasi SAR Hari Ketiga Longsor Cilacap: 2 Korban Ditemukan, 17 Masih Dicari
Derahman Apresiasi Sosialisasi Imunisasi Kejar, Dorong Kubu Raya Tingkatkan Cakupan Imunisasi Anak
Seminar dan Bedah Buku “Surya di Khatulistiwa” Meriahkan Milad Muhammadiyah ke-113 di Kalimantan Barat
Lazismu Kalimantan Barat Berpartisipasi dalam Kitabisa NGO Summit 2025 untuk Perkuat Kapasitas, Kolaborasi, dan Digitalisasi Layanan Zakat
Seminar “Peluang dan Tantangan Bagi UMKM di Era Digital” Digelar di Aula Kantor Wali Kota Singkawang
Yayasan SEPAKAT Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di SMP Negeri 12 Sungai Raya
Kapolres Kubu Raya Gelar Tatap Muka Bersama Tokoh Lintas Elemen, Bahas Kamtibmas dan Penguatan Pokdar
Adian Napitupulu Beberkan Fakta Buruk Industri Tekstil: 3.781 Liter Air untuk Sebuah Jeans dan 20 Persen Polusi Udara
BAM DPR Bongkar Aliran Impor Pakaian Bekas Hanya 0,5 Persen dari Total Barang Tekstil Ilegal yang Masuk ke RI
Aksi “Kalbar Menggugat” Desak Pembenahan Infrastruktur dan Pengesahan Regulasi Penting, Mahasiswa Long March ke DPRD Provinsi