Gegara Curi BBM Pertalite, Dua Pria ini Terancam 7 Tahun Penjara

photo author
M. Khairil Ansyari, Siber Kalimantan
- Selasa, 29 November 2022 | 19:00 WIB
Pelaku SN (40) dan Pelaku MZ (23) saat diamankan di Mapolsek Kusan Hulu (Humas Polres Tanbu)
Pelaku SN (40) dan Pelaku MZ (23) saat diamankan di Mapolsek Kusan Hulu (Humas Polres Tanbu)

SIBERKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU -- Polisi Sektor (Polsek) Kusan Hulu menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di Desa Binawara Kecamatan Kusan Hulu, Tanah Bumbu, Kalsel.

Sejumlah alat bukti sudah diamankan dari para tersangka, termasuk barang bukti BBM serta mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z dan satu buah jaket Hody warna biru malam bercorak putih milik pelaku.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya AKP HM. I Made Rasa mengatakan, para pelaku berinisial SN (40) dan MZ (23) ditangkap karena mencuri BBM jenis pertalite.

"Pelaku SN ini warga Binawara RT. 001 sedangkan pelaku MZ warga Desa Anjir Baru RT.003 Kecamatan Kusan Hulu, Tanah Bumbu" Kata Made Selasa (29/11/2022).

AKP HM. I Made menjelaskan kejadian terjadi pada hari jumat tanggal 25 November 2022 sekira pukul 00.30 Wita Di Desa Binawara Rt. 06 Kecamatan Kusan Hulu, Tanah Bumbu.

Korban kehilangan BBM jenis pertalite, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kusan Hulu dengan harapan pelaku pencurian dapat ditangkap.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Kusan Hulu, akhirnya satu orang pelaku SN berhasil ditangkap, dan setelah dilakukan pengembangan kembali, pelaku kedua MZ juga bisa ditangkap dirumahnya.

Saat ini para tersangka di tahan di Mapolsek Kusan Hulu untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancamam 7 tahun penjara.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Khairil Ansyari

Tags

Rekomendasi

Terkini

TIM PKM-RSH FAKULTAS HUKUM UM PONTIANAK LOLOS PIMNAS 38

Minggu, 16 November 2025 | 13:05 WIB
X