hukrim

Resahkan Warga Tanah Bumbu, Pelaku Penipuan Akhirnya Dirungkus Polisi

Kamis, 24 November 2022 | 18:49 WIB
Adam Jurdan (48) Pelaku Penipuan saat diamankan di Mapolres Tanah Bumbu (Poto Humas Polres Tanah Bumbu)

Baca Juga: Jhonlin Group Kembali Gratiskan 164 Warga Berangkat Umroh Ketiga Kalinya

Pelaku mengiming-imingi kepada korban bahwa aset  tanah miliknya mau dibeli orang Cina sebesar Rp. 500 juta dan pelaku hanya mengambil Rp. 100 juta dan akan memberikan kepada korban sebanyak Rp.400 juta dikarenakan terlapor sudah tidak memiliki anak.

Selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2022 pelaku kembali menghubungi korban untuk meminta dana lagi sebesar Rp. 2 juta dengan alasan untuk memberi ke kecamatan.

Namun korban sudah mulai curiga dan korban tidak mau lagi mengirimi dana kepada pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.9,2 juta dan melaporkan ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

Lalu, pada Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukuul 12.00 Wita, informasi terkait keberadaan pelaku penipuan tersebut berhasil dikantongi oleh Unit Resmob Satreskrim bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu.

Baca Juga: Bantu Korban Gempa Bumi, Liat Apa yang Dilakukan Kapolres ini

"Pelaku atas nama Adam Jurdan ditangkap sedang berada di Jalan Pelabuhan Samudra Gg. Swadaya Desa sejahtera Kec. Simpang Empat, Tanah Bumbu," ujar Made

Hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatan penipuan yang telah dilakukan dan langsung diamankan ke Mapolres Tanah Bumbu.

Atas kejadian tersebut, pelaku dianggap telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 jo 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Sementara itu, salah seorang korban warga Tanah Bumbu, Ansyari menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan aksi penipuan tersebut di banyak tempat (TKP).

"Pelaku ini sudah beberapa kali saya melihatnya di berbagai tempat, saya juga sempat tertipu, saya memberikan uang Rp. 100 ribu" Katanya

Halaman:

Tags

Terkini

TIM PKM-RSH FAKULTAS HUKUM UM PONTIANAK LOLOS PIMNAS 38

Minggu, 16 November 2025 | 13:05 WIB