hukrim

Pria di Tanah Bumbu Gantung Diri Dikontrakannya, Diduga Cekcok dengan Isteri

Kamis, 24 November 2022 | 20:22 WIB
MJ (23) saat si evakuasi dirumah kontrakannya (Poto Humas Polres Tanah Bumbu)

SIBERKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU -- Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

Pria berinisial MJ (23) nekat bunuh diri di rumah kontrakan di Gg. An-Nur Rt. 09 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalsel. MJ ditemukan tewas gantung diri di pintu kamar kontrakannya.

"Dari hasil pemeriksaan awal di TKP, tidak ditemukan adanya hal mencurigakan," kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo yang Wakili Kasi Humasnya AKP. HM. I Made Rasa kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

Dia mengatakan korban ditemukan warga pada Kamis tanggal 24 November 2022 sekitar pukul 13.30 Wita.

Korban dibawa menggunakan Ambulance milik Pemerintah Desa Sejahtera ke RSUD Dr. H. Abdurrahman guna dilakukan Visum oleh Dokter.

Baca Juga: Resahkan Warga Tanah Bumbu, Pelaku Penipuan Akhirnya Dirungkus Polisi

"Korban gantung diri di sebuah rumah kontrakannya dengan kain warna biru. Korban ditemukan saksi pukul 13.30 Wita di kontrakannya"ujarnya

Untuk memastikan penyebab kematian korban, polisi membawa jenazah ke RSUD Dr. H. Abdurrahman untuk divisum. "Namun untuk lebih memastikan hasil nya maka dilakukan visum ke RSUD Dr. H. Abdurrahman," lanjutnya.

Dia menuturkan, dari keterangan saksi yaitu istri korban menjelaskan bahwa terakhir kali bertemu dengan korban pada hari rabu tanggal 23 November 2022 Sekitar Pukul 10.00 Wita di rumah bibinya.

Pada saat saksi dan korban bertemu sempat terjadi percekcokan hingga korban merobek Surat Nikah mereka.

Baca Juga: Bantu Korban Gempa Bumi, Liat Apa yang Dilakukan Kapolres ini

Setelah korban merobek surat nikah tersebut korban meninggalkan isterinya dirumah bibinya sehingga sejak saat itu korban dan isterinya tidak ada bertemu lagi.

Sementara itu, saksi kedua yaitu saudari Mia Audina yang merupakan tetangga korban menjelaskan bahwa korban bersama dengan istrinya mengontrak di lokasi tersebut (TKP) sudah sekitar satu bulan yang lalu.

Dia melanjutkan selama mereka mengontrak dikontrakan tersebut dia sering mendengar terjadi percekcokan antara mereka berdua.

Halaman:

Tags

Terkini

TIM PKM-RSH FAKULTAS HUKUM UM PONTIANAK LOLOS PIMNAS 38

Minggu, 16 November 2025 | 13:05 WIB