SIBERKALIMANTAN.COM – Sebanyak hampir delapan gram sabu berhasil digagalkan peredaran nya oleh jajaran Polsek Kusan Hilir, Tanah Bumbu.
Pasangan suami isteri ditangkap polisi dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yakni pasangan suami istri AS dan ML di sebuah rumah di kawasan di jalan provinsi RT. 04 Desa Betung Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Selain sabu yang disimpan dalam bungkusan plastik bening dari mereka juga disita barang bukti lainnya
Baca Juga: Mobil Listrik Pesaing Wuling Air EV masuk Indonesia, Harganya Cuma Rp.99 jutaan, jarak tempuh 170 km
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya AKP Saryanto, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat ada kegiatan jual beli narkoba di rumah itu mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera menyelidiki kasus tersebut.
Kemudian dalam rumahnya ditemukan sabu seberat 7,72 gram serta berbagai barang bukti lainnya.
"Jadi kedua suami istri ini sering melakukan transaksi jual beli narkoba dirumahnya, dengan adanya laporan dari masyarakat, pihak kami segera menyelidiki kasus itu" jelas AKP. Saryanto kepada siberkalimantan.com Sabtu, (03/12/2022)
Baca Juga: Honda Brio Versinya yang Murah, New Amaze 2023 Iritnya Kebangetan, Harga Cuma Rp. 100 jutaan
Selain barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti bungkus rokok merk RMK BOLD yang berisi tujuh batang rokok dan uang tunai sebesar Rp. 32.000,-.
Satu bungkus yang berisikan plastik klip, satu buah kotak laci kecil motif bungga warna pink, satu biah dompet kecil terbuat dari kulit warna pink dan krim, satu buah tas perempuan terbuat dari kulit warna coklat bertuliskan SAOINI
Baca Juga: Ala Motor Vespa Klasik, Skuter ini dibanderol dengan harga Rp. 6,1 jutaan aja Guys
Serta uang tunai sebesar Rp.400.000,-, satu unit Handphone merk Vivo warna ungu dan satu unit Handphone merk Vivo warna Abu-abu serta satu buah sedotan terbuat dari plastik bening yang berbentuk runcing.
Kini pasangan suami isteri tersebut telah diamankan di Mapolsek Kusan Hilir untuk proses dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut kini para pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.