“Tingkat kemiripannya cuma 0,1 persen, kurang dari 1 persen. Ini udah nggak bisa, kita nggak bisa lagi bicara soal matematika. Matematika itu ilmu Allah, apa lagi? Semua sains itu berujung, berpangkal dan ujung pada matematika,” tandasnya.
Sementara itu, polemik tudingan ijazah palsu Jokowi ini juga melibatkan Roy Suryo dan Rismon Sianipar Hasiholan, di mana ketiganya dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE sejak 7 November 2025.
*