"Awalnya, lokasi itu dipergunakan untuk usaha kosmetik, perangkat HP dan tisu," sebut Wayan.
"Tapi, kemudian disalahgunakan untuk menjual obat-obatan keras," tambahnya.
Warga Diimbau Tak Main Hakim Sendiri
Di sisi lain, polisi menghimbau warga agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri jika menemukan dugaan tindak pidana.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan kios yang menjual obat daftar G, agar melaporkan kepada pihak kepolisian," terang Wayan.
"Kami pasti akan menindaklanjuti," tandasnya.
Hingga berita ini terbit, belum diketahui secara pasti penyebab insiden yang terjadi di kawasan Jaktim tersebut.*