Usai Viral Ditembak 'Rudal', 3 Toko yang Diduga Jualan Tramadol di Jaktim Dilaporkan Mulanya Berkedok Kosmetik

photo author
Junarti Sari Kalsum, Siber Kalimantan
- Sabtu, 21 Maret 2026 | 23:40 WIB
Menyoroti insiden penembakan terhadap sejumlah toko yang diduga jual obat keras di kawasan Jakarta Timur hingga viral di media sosial. (Instagram.com/@infocibubur)
Menyoroti insiden penembakan terhadap sejumlah toko yang diduga jual obat keras di kawasan Jakarta Timur hingga viral di media sosial. (Instagram.com/@infocibubur)

SIBERKALIMANTAN.COM, - Beredar video di media sosial (medsos) yang memperlihatkan tembakan menggunakan petasan saat menyasar sebuah toko yang diduga menjual obat keras di kawasan Jakarta Timur (Jaktim).

Dalam unggahan Instagram @infocibubur, pada Selasa, 10 Maret 2026, terdengar riuh suara 'rudal' petasan ke arah ruko yang sempat diisi oleh seorang pelayan toko.

"Terjadi aksi "merudal" ke sebuah toko yang diduga kuat menjual Tramadol secara ilegal di Jalan Raya Bogor-Cibubur, pada Senin, 9 Maret 2026, malam," tulis postingan tersebut.

Hebohnya peristiwa itu di jagat maya, kini terbukti dengan laporan pihak kepolisian setempat.

Lantas, bagaimana kronologi hingga modus penjualan obat keras yang diduga dilakukan pada toko di kawasan Jaktim tersebut? Berikut ini ulasannya.

Baca Juga: Mudik Tenang, Hati Senang! Simak Tips Aman Pulang Kampung ala Polres Kubu Raya

Polisi: 3 Toko Diserang OTK

Tidak hanya 1 toko, polisi menyebut setidaknya terdapat 3 toko yang mendapat serangan rudal petasan oleh orang tak dikenal (OTK) di Jaktim.

Secara terpisah, Kapolsek Pasar Rebo, AKP I Wayan Wijaya menuturkan dugaan penyerangan itu karena pelaku diduga kesal atas aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di lokasi tersebut.

"Tiga toko obat keras di wilayah Pasar Rebo diserang orang tak dikenal," kata Wayan kepada awak media di Kantor Wali Kota Jaktim, pada Selasa, 10 Maret 2026.

Diduga Berkedok Kosmetik-Tisu

Wayan menjelaskan, kios-kios tersebut awalnya disewakan untuk usaha lain.

Baca Juga: Polres Kubu Raya Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis bagi Pemudik, Tersedia di Polres, Polsek hingga Pos Pam Ketupat 2026

Hal tersebut, seperti penjualan kosmetik, perangkat telepon seluler, serta kebutuhan rumah tangga, seperti tisu.

Kendati demikian dalam praktiknya, diduga disalahgunakan untuk menjual obat keras tanpa izin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Junarti Sari Kalsum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X