SIBERKALIMANTAN.COM, - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti usai operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam kasus ini, Bupati Fikri terjerat sebagai tersangka penerima suap.
Bupati Rejang Lebong itu diduga menerima uang fee dari sejumlah kontraktor terkait kasus penyerahan awal atas fee (ijon) proyek 2026 di Kabupaten Rejang Lebong.
KPK mengungkapkan, Fikri bersama Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, dan Daditama selaku swasta yang juga orang kepercayaan bupati diduga mengatur pemenangan proyek.
Dugaan Terima Fee: Rp980 Juta
Asep menyebut, kontraktor yang ditunjuk sebagai pemenang harus sepakat memberikan fee.
Terkait pengaturan ini, Fikri diduga menerima uang hingga Rp980 juta.
"Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon)," kata Asep.
"(Hal itu) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta," tambahnya.
Selain itu, terdapat temuan lain yang diungkap KPK dalam kasus suap yang menjerat Bupati Fikri.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalan Angkasa Pura II Kubu Raya: Pemotor Tewas Usai Terjun ke Parit
Aliran Dana Lain: Rp775 Juta
Dalam kesempatan yang sama, Asep menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, penyidik menemukan dugaan penerimaan lain oleh Fikri.