KPK memastikan, penerima tersebut melalui Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo dari sejumlah pihak.
Asep memastikan, nilai aliran dana tersebut mencapai Rp775 juta.
"KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak," terangnya.
"Dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang," sambung Asep.
Totalnya Capai Rp1,75 Miliar
Berdasarkan penuturan KPK, total dugaan penerimaan yang berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemda Kabupaten Rejang Lebong, mencapai sekitar Rp1,75 miliar.
Di sisi lain, KPK menyatakan peristiwa tangkap tangan ini juga akan menjadi pintu masuk untuk mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan Pemda tersebut.
Hingga berita ini terbit, Bupati Fikri sudah ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati demikian, belum ada keterangan dari Fikri mengenai dugaan suap tersebut.*
Artikel Terkait
Pantau Antrean BBM Jelang Idulfitri, Bupati Sujiwo: Kondisi Mulai Melandai dan Normal
Viral Surat Berkop SPPG Tangsel Berisi 8 Klausul Pelaksanaan MBG, dari Denda Ompreng Hilang hingga Larangan Posting ke Medsos
Abu Janda Kena Skakmat Feri Amsari saat Debat soal Palestina, Aktivis pro-Israel Itu Terpancing Emosi Lalu Diusir
Mantapkan Pengamanan Mudik, Kapolres Kubu Raya Pastikan Kesiapan Medis hingga Arus Lalin di Pospam
Beredar Rekaman CCTV Gerombolan Orang Ketuk Pintu-pintu Kamar Kos di Medan, Diduga Maling yang Nyamar Jadi Tamu
Jeritan Warga Pesisir: Harga Tiket Speedboat Padang Tikar–Rasau Jaya Meroket Sepihak, Dishub Didesak Bertindak
Detik-detik Kecelakaan Maut di Kubu Raya: Minibus Hilang Kendali Sebelum Tabrak Truk
Suara Warga Batu Ampar: Harapan Haikal Agar Harga Tiket Speedboat Kembali Normal
Kecelakaan Maut di Jalan Angkasa Pura II Kubu Raya: Pemotor Tewas Usai Terjun ke Parit
Beredar Video Kakek yang Diduga Lecehkan Seorang Wanita di Jalanan Sukabumi, Korban: Hampir Mau Dibunuh