KPK memastikan, penerima tersebut melalui Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo dari sejumlah pihak.
Asep memastikan, nilai aliran dana tersebut mencapai Rp775 juta.
"KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak," terangnya.
"Dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang," sambung Asep.
Totalnya Capai Rp1,75 Miliar
Berdasarkan penuturan KPK, total dugaan penerimaan yang berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemda Kabupaten Rejang Lebong, mencapai sekitar Rp1,75 miliar.
Di sisi lain, KPK menyatakan peristiwa tangkap tangan ini juga akan menjadi pintu masuk untuk mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan Pemda tersebut.
Hingga berita ini terbit, Bupati Fikri sudah ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati demikian, belum ada keterangan dari Fikri mengenai dugaan suap tersebut.*