nasional

Berapa Besaran Gaji Pensiunan PNS? Berikut Daftarnya dari Golongan I-IV

Jumat, 9 Desember 2022 | 18:39 WIB
Ilustrasi Pensiunan PNS (Instagram @kemenpanrb)


SIBERKALIMANTAN.COM - Bekerja menjadi seorang PNS memang masih menjadi daya tarik masyarakat. Di mana, setiap ada pembukaan seleksi calon aparatus sipil negara (ASN), selalu saja ramai pendaftar.

Sebagaimana banyak diketahui masyarakat, selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat berbagai tunjangan. Adapun salah satunya, yakni jaminan pensiun di hari tua.

Daftar gaji pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai Golongan I hingga Golongan IV banyak bikin penasaran. Apalagi, tidak sedikit dari mereka yang mencari-cari informasi tersebut.

Undang-undang Pensiun Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiunan Pegawai dan Pensiunan Janda/Duda Pegawai mengatur besaran gaji pensiun pegawai negeri. Lantas, berapa gaji pensiun PNS? Berikut ini semua spesifikasinya.

Baca Juga: Ada Jari Kuku Manusia saat pemuda di NTT hendak menyantap makanan pesanannya

Gaji Pensiunan ASN

Sesuai aturan, pembayaran pegawai negeri sebesar 4,75 persen dari gaji yang diterima selama ini digunakan untuk memotong gaji pegawai negeri sipil yang pensiun.

PT Taspen kemudian memungut iuran tersebut.Penerimaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut pada akhirnya akan dilengkapi dengan pemotongan gaji (APBN).

Program ini juga disebut sebagai kontribusi yang dibiayai penuh atau pasti.

Baca Juga: Polisi Grebek Gudang Pengoplos Oli Merk Pertamina di Tanah Bumbu

Dengan rencana ini, pejabat federal akan menerima pembayaran pensiun yang jauh lebih besar.

Hal ini disebabkan karena biaya dihitung sebagai persentase dari take home pay (THP), yang merupakan jumlah yang lebih tinggi.

Menurut Kementerian Dalam Negeri, gaji pensiunan pejabat sipil di bawah rencana yang didanai penuh bisa mencapai Rp 1 miliar.Namun, pandemi COVID-19 membuat rencana tersebut tidak bisa terlaksana.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Dasar bagi Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda, besaran pensiun dasar pegawai negeri adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sangat Bejat! Ayah di Tanah Bumbu Cabuli Anak dibawah umur, Korban Laporkan Perbuatan Ke Ibunya

Halaman:

Tags

Terkini