Sangat Bejat! Ayah di Tanah Bumbu Cabuli Anak dibawah umur, Korban Laporkan Perbuatan Ke Ibunya

- Selasa, 6 Desember 2022 | 13:14 WIB
Pelaku SH (40) mecabuli anak tirinya DNF (16) saat diamankan Polisi (Humas Polres Tanah Bumbu)
Pelaku SH (40) mecabuli anak tirinya DNF (16) saat diamankan Polisi (Humas Polres Tanah Bumbu)

SIBERKALIMANTAN.COM - Seorang ayah diamankan Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Selatan, karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya.

"Pelaku itu berinisial SH (40) yang mencabuli anak tirinya sendiri DNF (16)," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalu Kasi Humasnya AKP. Saryanto dalam keterangannya, Selasa. (06/12/2022).

Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (02/12) sekira pukul 23.00 Wita bertempat di Desa Wonorejo Kecamatan Satui, Tanah Bumbu tepatnya dirumah dalam kamar korban.

Baca Juga: Kenal Pamit Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Dihadiri Puluhan Awak Media, Suasana Penuh Haru

Korban DNF menceritakan kepada ibu kandungnya bahwa Bapak tirinya telah berbuat bejat dan melecehkan didalam kamarnya.

Selanjutnya, ayahnya yang ditetapkan tersangka itu melakukan pelecehan dengan cara memegang kemaluan korban dan meremas dada korban berulang kali.

"Perbuatan tak senonoh itu, korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," katanya.

Baca Juga: Polisi Bekuk Suami Isteri Pengedar Narkoba di Tanah Bumbu

Kepolisian setempat kini sudah mengamankan pelaku kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiri itu, dengan sejumlah bukti.

Saat diintrogasi Polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya pelecehan yang dilakukannya kepada anaknya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

 

Editor: Dewi Mutmainnah

Tags

Terkini

Terpopuler

X