Gaji pokok pensiunan ASN Pensiunan janda/duda ASN golongan I yaitu Rp 1.170.600.
Pensiunan janda/duda ASN golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
Pensiunan janda/duda ASN golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
Pensiunan janda/duda ASN golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Gaji pokok bagi janda/duda dari ASN yang meninggal pensiun
Pensiunan janda/duda ASN yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
Pensiunan janda/duda ASN yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
Pensiunan janda/duda ASN yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
Pensiunan janda/duda ASN yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Gaji pokok yang diberikan kepada orang tua dari ASN yang meninggal
Pensiunan orang tua dari ASN yang meninggal golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.
Pensiunan orang tua dari ASN yang meninggal golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.
Pensiunan orang tua dari ASN yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
Pensiunan orang tua dari ASN yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.
Menurut aturan ini, ASN akan mendapatkan pensiun dasar serta jaminan tambahan termasuk tunjangan keluarga dan makanan bulanan.