Praktik Jual Internet Tanpa Izin di Tanah Bumbu Menjamur, Para Pengusaha Raup Untung Melimpah

photo author
M. Khairil Ansyari, Siber Kalimantan
- Senin, 15 Mei 2023 | 20:47 WIB
Ilustrasi - Internet WiFi diperjualbelikan tanpa izin di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu (Pixabay/methodshop)
Ilustrasi - Internet WiFi diperjualbelikan tanpa izin di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu (Pixabay/methodshop)

Bila melanggar Pasal 11 ayat (1) tersebut, maka pihak yang bersangkutan akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Khairil Ansyari

Tags

X