SIBERKALIMANTAN.COM, PONTIANAK – Peran pemuda dinilai sangat strategis dalam melawan penyebaran konten radikal dan provokatif di ruang digital. Untuk memperkuat peran tersebut, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Pontianak menggelar kegiatan Sosialisasi dan Literasi Media Penguatan Kolaborasi Pengawasan Penyiaran bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Barat.
Kegiatan ini diselenggarakan di Pondopo Rumah Dinas Wali Kota Pontianak, Rabu malam, 21 Januari 2026. Acara tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, Kepolisian, organisasi kepemudaan, serta perwakilan lembaga penyiaran.
Baca Juga: Kebakaran Hutan dan Lahan Terjadi di Desa Kuala Dua, Api Dekati Permukiman
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa paham radikal dan konten provokatif perlu diawasi secara bersama-sama agar tidak mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi membawa dampak positif, namun juga membuka ruang bagi penyebaran ideologi yang bertentangan dengan nilai kebangsaan.
“Paham radikal ini bisa kita awasi bersama supaya tidak mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KNPI Kota Pontianak, Zean Novrian, menyampaikan harapannya agar pemuda tidak hanya menjadi penikmat media, tetapi mampu berperan aktif sebagai agen literasi. Ia menekankan pentingnya kemampuan pemuda dalam menyaring informasi, memahami konten yang dikonsumsi, serta menjaga nilai persatuan dan kesatuan bangsa.|
Baca Juga: Pelantikan DPK BKPRMI Kecamatan Sungai Ambawang Masa Bhakti 2025–2029
“Pemuda jangan hanya menjadi penikmat media. Pemuda harus menjadi agen literasi yang mampu menyaring informasi, melawan konten radikal dan provokatif, serta menjaga nilai persatuan di tengah derasnya arus informasi,” kata Zean.
Melalui kegiatan ini, KNPI Pontianak bersama KPID Kalimantan Barat berharap dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam pengawasan penyiaran, sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda akan pentingnya literasi media sebagai benteng utama dalam mencegah penyebaran konten yang berpotensi memecah belah masyarakat