SIBERKALIMANTAN.COM, KUBU RAYA - Dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) diamankan Polsek Sungai Ambawang setelah terlibat dalam aksi pencurian rumah kosong di Desa Ampera, Kecamatan Sungai Ambawang, pada malam Tahun Baru 2026, Senin 26 Januari 2026
Kapolsek Sungai Ambawang IPTU Reyden Fidel Armada, S.Tr.K., M.H., dalam konferensi pers menjelaskan bahwa kedua pelaku menjalankan aksinya pada 1 Januari 2026 dengan menyasar rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu belakang menggunakan alat seadanya. Setelah berhasil masuk, keduanya mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya iPad, iPhone, uang tunai, dan sepatu.
Tidak berhenti di satu lokasi, kedua ABH kembali melakukan aksi di rumah lain yang masih berada di desa yang sama. Dalam aksi tersebut, mereka juga mencoba membawa kabur sepeda motor, namun kendaraan tersebut akhirnya ditinggalkan di pinggir jalan karena kehabisan bahan bakar.
Dari hasil pengembangan, polisi mendapati bahwa sebagian barang hasil curian dijual kepada pihak lain dengan harga jauh di bawah pasaran. Polisi pun menetapkan satu orang dewasa sebagai tersangka penadahan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli barang murah dengan asal-usul yang tidak jelas,” tegas Kapolsek.