daerah

Kasus Dugaan Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya, Polda Kalbar Kedepankan Pembinaan Anak

Rabu, 4 Februari 2026 | 09:52 WIB
Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. mengunjungi SMP Negeri 3 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya bom molotov ke lingkungan sekolah, Selasa 3 Febuari 2026

SIBERKALIMANTAN.COM, KUBU RAYA — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menegaskan penanganan kasus seorang siswa , mengatakan peristiwa ini menjadi perhatian serius berbagai pihak dan akan dijadikan bahan evaluasi bersama agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Hal itu disampaikannya kepada wartawan pada Selasa, 3 Februari 2026.

“Peristiwa ini menjadi perhatian kita bersama untuk evaluasi kita. Saat ini kami masih menggali akar masalah dari anak tersebut,” ujar Rismanto.

Baca Juga: Pengurus Dayah di Aceh Timur Ini Ungkap Sudah 2 Bulan Tidak Ada Anak yang Mengaji, Bangunan Luluh Lantak Diterjang Banjir

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman sementara, anak tersebut sebelumnya sempat berada dalam pemantauan peralatan. Namun seiring berjalannya waktu, intensitas pengawasan berkurang akibat adanya permasalahan di lingkungan keluarga. Kapolda mengetahui bahwa kakek dan ayah dari anak tersebut sedang sakit, sehingga secara psikologis anak menanggung beban yang cukup berat.

“Dari hasil pendalaman sementara, kami menemukan adanya masalah dalam keluarga. Secara psikologis, ini tentu berpengaruh terhadap kondisi anak,” jelasnya.

Meski demikian, dari sisi aktivitas sekolah, siswa tersebut dinilai berperilaku normal. Namun tekanan psikologis yang dialami diduga memiliki kaitan dengan peristiwa yang terjadi. Oleh karena itu, Polda Kalbar masih melakukan pendalaman lanjutan, khususnya dari aspek psikologis, guna menentukan langkah penanganan yang paling tepat.

“Kami perlu pendalaman lebih lanjut secara psikologis agar bisa mengambil langkah yang tepat ke depan,” kata Kapolda.

Baca Juga: 17 Orang Jadi Korban Insiden Runtuhnya Lantai 2 Tangsi Belanda saat Kegiatan Studi Tur, Bupati Siak Bakal Evaluasi Bangunan Cagar Budaya

Dalam proses penanganannya, Polda Kalbar berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, di antaranya Densus 88 Antiteror Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Pendidikan, pihak sekolah, serta unsur Forkopimda.

Kapolda menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap anak merupakan ultimum remedium atau langkah terakhir. Selain itu, menyisihkan juga mengimbau peran aktif orang tua dan lingkungan sekitar dalam mengawasi aktivitas anak, termasuk penggunaan gawai dan permainan digital, serta mendorong keterlibatan anak dalam kegiatan positif.

Polda Kalbar memastikan pendalaman kasus masih terus berjalan dan hasilnya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah-langkah lanjutan, baik berupa pelatihan khusus maupun bentuk penanganan lainnya yang melibatkan instansi terkait.

Terkini