hukrim

Resahkan Warga Tanah Bumbu, Pelaku Penipuan Akhirnya Dirungkus Polisi

Kamis, 24 November 2022 | 18:49 WIB
Adam Jurdan (48) Pelaku Penipuan saat diamankan di Mapolres Tanah Bumbu (Poto Humas Polres Tanah Bumbu)

SIBERKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU -- Tersangka pelaku penipuan yang meresahkan masyarakat Tanah Bumbu akhirnya ditangkap.

Modus yang dilakukan berpura-pura hidup sebatangkara akibat korban tsunami di Palu dan meminta bantuan untuk biaya pulang ke kampung. Namun kedok pelaku akhirnya terbongkar dan pelaku berhasil diringkus anggota kepolisian.

Pelaku tersebut bernama Adam Jurdan (48), Warga Desa Gumelar Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya AKP. HM. I Made Rasa menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan seorang korban beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Polres Tanah Bumbu Raih Juara Dua Kampung Tertib Lalulintas

Dia menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul. 16.00 Wita di pasar minggu, korban didatangi seorang bapak-bapak yang mengaku sebatangkara korban akibat tsunami palu.

Pelaku mendatangi ke toko korban dan meminta bantuan dana kepada korban untuk pulang ke Jawa sebesar Rp 600 Ribu dan korban hanya memberikan sebesar Rp.200 Ribu.

"Pelaku tersebut mendatangi calon korban, pelaku bercerita bahwa dia hidup sebatangkara karena anak isterinya korban dari tsunami di Palu,  korban merasa kasian dan memberikan sejumlah uang," kata Made kepada siberkalimantan.com Kamis, (24/11/2022)

Tidak sampai disitu, pelaku menelepon korbanya lagi untuk minta bantuan biaya Ke Toli-toli,  Sulawesi Tengah, dan diberikan korban sebanyak Rp. 1 Juta

Baca Juga: Gelapkan Mobil Perusahaan, Kepala Cabang ini Digaruk Polisi

Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2022 pelaku mengabari ke korban kalau sudah sampai di Palu dan menuju ke Toli-Toli untuk menjual tanahnya.

Setelah sampai di Toli-Toli pelaku mengabari lagi dan minta tolong untuk bisa dibantu lagi sebesar Rp.5 juta serta tambahan Rp. 500 ribu untuk makan.

Tepat pada tanggal 26 Oktober 2022, korban transferkan ke rekening penjaga tanah yang berada di Toli-Toli an. Faristian, dikarenakan pelaku tidak memiliki rekening.

Selang kurang lebih 3 jam kemudian terlapor menguhubungi lagi dan mengatakan bahwa dananya masih kurang Rp.1,5 juta untuk bayar surat tanah ke Desa.Dengan persetujuan istri korban, korban mentransferkan sebanyak Rp. 2,5 dengan tujuan membantu terlapor.

Halaman:

Tags

Terkini

TIM PKM-RSH FAKULTAS HUKUM UM PONTIANAK LOLOS PIMNAS 38

Minggu, 16 November 2025 | 13:05 WIB