hukrim

Polisi Grebek Gudang Pengoplos Oli Merk Pertamina di Tanah Bumbu

Kamis, 8 Desember 2022 | 11:06 WIB
Tersangka AS (40) Pelaku Pengoplos Oli merk Pertamina saat ditampikan dalam Press Release kasus di Mapolres Tanah Bumbu (Doc. Khairil)

SIBERKALIMANTAN.COM - Kasus pemalsuan oli mesin dan oli hidrolik merk Pertamina Meditran dan Turalik di Kabupaten Tanah Bumbu baru saja diungkap Polres Tanah Bumbu dalam press release kasus, Kamis 08 Desember 2022.

Dalam ungkap kasus pemalsuan oli di Tanah Bumbu ini, Polres Tanah Bumbu menangkap satu orang tersangka.

Adapun tersangka pemalsuan oli di Tanah Bumbu yang ditangkap Polres Tanbu berinisial AS (40) sebagai pemilik gudang.

Baca Juga: Sangat Bejat! Ayah di Tanah Bumbu Cabuli Anak dibawah umur, Korban Laporkan Perbuatan Ke Ibunya

Dalam aksinya, diketahui tersangka AS melakukan pemalsuan oli dengan cara membeli lalu disimpan digudang dan dioplos kembali serta dijual.

"AS mengoplos oli tersebut dan menjualnya kepada masyarakat dengan harga yang murah dan sesuai orderan konsumen. kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo melalui Kabag Ops Kompol Andri Hutagalung saat press release, Kamis (08/12/2022)

Tersangka AS kata dia, mengoplos oli palsu merk Peramina di satu lokasi yaitu di jalan raya serongga km. 5 Desa Gunung Besar, Simpang Empat, Tanah Bumbu.

Baca Juga: Kenal Pamit Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Dihadiri Puluhan Awak Media, Suasana Penuh Haru

"Tersangka membeli oli bekas pakai dan oli baru kemudian dikemas menjadi oli palsu dari merk Pertamina, dan di jual ke pelanggannya" Katanya

Tersangka ini sudah melakukan aksinya selama 2 tahunan terakhir serta dia dapat meraup keuntungan dari aksinya sekitar Rp1,3 juta per drum.

"Untuk harga normalnya per drum berkisar Rp.5 juta, tapi dia menjual kepada masyarakat dengan harga Rp.3,7 juta, dia meraih keuntungan sebesar Rp.1,3 per drum" Katanya

Perbuatan AS yang pengoplos oli merk Pertamina terancam pidana selama 5 tahun penjara.Dia kenakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan E UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

 

Tags

Terkini

TIM PKM-RSH FAKULTAS HUKUM UM PONTIANAK LOLOS PIMNAS 38

Minggu, 16 November 2025 | 13:05 WIB