SIBERKALIMANTAN.COM, - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, turut menyoroti tentang banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Sumatera.
Novel menyatakan bahwa pengusaha tambang maupun perkebunan harus memiliki izin dan mematuhi aturan tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
‘Proses terkait dengan perkebunan, dengan tambang itu harus ada perizinan. Persoalannya, perizinan itu harus betul-betul mencermati itu (lingkungan),” ujar Novel, dikutip dari tayangan podcast ang diunggah di kanal YouTube Media Novel Baswedan pada Jumat, 12 Desember 2025.
Novel melanjutkan, ada sistem pengawasan yang harusnya dilaksanakan dengan efektif.
Perizinan Penambangan Bisa Masuk ke Ranah Korupsi
Penyidik yang pernah bertugas selama 6 tahun di KPK itu juga menyinggung tentang pihak di balik izin penambangan, baik itu secara personal maupun korporasi.
“Kalau orang atau korporasi yang mendapatkan izin pengelolaan tambang atau perkebunan melanggar aturan, memang ada pidananya dalam Undang Undang tertentu,” ucap Novel.
“Ada Undang-Undang kehutanan, termasuk lingkungan hidup. Tapi, kalau ternyata dalam melakukan itu bersekongkol dengan pejabat yang membuat regulasi atau pejabat yang memberikan perizinan, pengawasan, maka itu adalah kejahatan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Lebih lanjut, jika ada persekongkolan, maka proses penanganan tidak lagi membuat Undang-Undang khusus terkait lingkungan, tapi menggunakan tindak pidana korupsi.
Korupsi dalam Kerusakan Lingkungan
Novel lantas menyebut bahwa penyelesaian dengan menggunakan Undang-Undang korupsi karena kerusakan lingkungan adalah sesuatu yang bisa dihitung angka kerugiannya.
Berkaca dari metode social cost Kejaksaan Agung (Kejagung), kata Novel, kerugian yang ditimbulkan bisa dihitung dari berbagai aspek.
“Kerugian tidak hanya dilihat dari kerugian langsung, tapi juga kerugian karena kerugian ekonomi yang tak bisa dimanfaatkan, kerugian dari dampak kerusakan yang terjadi, dan biaya rehabilitasi yang diperlukan untuk kembali semula,” paparnya.
“Ini kalau dihitung, nilainya pasti sangat besar,” lanjutnya.
Apresiasi Masyarakat yang Terus Mengawal Permasalahan Banjir Sumatera
Artikel Terkait
Wafat di Usia 61 Tahun, Epy Kusnandar Tinggalkan Jejak Kenangan saat Berjualan Bersama Istri Tercinta
Jaga Marwah Laporkan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban ke KPK
3 Korban Tewas Banjir-Longsor Kembali Ditemukan di Tapanuli Tengah, Warga di Desa yang Terisolir Kini Diambang Krisis Pangan
Menkeu Purbaya Curhat Pernah Jenuh Kerja 5 Tahun Jadi Insinyur Lapangan, Banting Setir untuk Selami Dunia Ekonomi
Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru Cilincing, 18 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Satu Ibu Hamil HPL Januari 2026 jadi Korban Kebakaran Terra Drone, Begini Aturan Cuti Melahirkan di Indonesia
Demi Ambil Paket Bansos, Pengungsi Bencana Banjir di Aceh Utara Lewati Jalur Bekas Longsoran yang Rawan dan Licin
Gubernur Aceh Akui Tim yang Didatangkan dari China Belum Bisa Temukan Mayat Korban Banjir dengan Maksimal
3 Mantan Bos di BTN Tangsel Didakwa Korupsi KUR Fiktif: Pencairan Kredit Tak Pernah Diterima Debitur, Dipakai Judol
3 Jam Jalan Kaki dan Lewati Jalur Bekas Longsoran, Warga Bener Meriah Cari Bantuan Logistik hingga BBM