"(Hal itu dengan) memperhatikan sensitivitas publik, serta memahami kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri," tambahnya.
Suami DS Diduga Belum Beres Masa Pengabdian
Hal yang tak kalah menyita perhatian, yakni LPDP menyebutkan suami DS berinisal AP yang ternyata juga penerima beasiswa LPDP.
Kendati demikian, LPDP menduga AP belum menyelesaikan masa pengabdiannya.
"Yang bersangkutan (AP) diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi," bebernya.
LPDP diketahui saat ini masih melakukan pendalaman internal terkait dugaan belum menyelesaikan masa pengabdian tersebut.
Di sisi lain, LPDP juga tengah melakukan pemanggilan kepada AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi.
Hal itu, sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum terpenuhi.
"LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh penerima penghargaan dan alumni," tandasnya.
Hingga kini, belum ada keterangan lanjutan dari pihak DS mengenai pemanggilan AP oleh pihak LPDP buntut viralnya video tersebut.*