SIBERKALIMANTAN.COM, KUBU RAYA - Kasus dugaan pelemparan bom molotov yang melibatkan seorang siswa di SMP Negeri 3 Sungai Raya menjadi perhatian serius berbagai pihak. Meski proses hukum tengah berjalan, terduga pelaku dipastikan tetap dapat mengikuti ujian akhir yang akan digelar beberapa bulan ke depan.
Keputusan tersebut diambil setelah koordinasi antara Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kubu Raya bersama Polres Kubu Raya dan Dinas Pendidikan setempat. Langkah ini ditempuh dengan pertimbangan bahwa hak pendidikan anak tetap harus dipenuhi, meskipun yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum.
Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savitri, menegaskan bahwa kondisi anak saat ini dalam keadaan baik dan mendapatkan pendampingan.
Baca Juga: Sadis! Remaja Pepet Motor Korban Lalu Gasak Tas, Duitnya Buat Beli Inex
“Saat ini anak tersebut sudah kami tangani dalam keadaan baik. Untuk proses hukumnya, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Namun yang terpenting, hak pendidikan anak tidak boleh terputus. Kami berharap kasus ini dapat segera selesai agar anak bisa fokus menghadapi ujian akhir,” ujar Diah Savitri saat konferensi pers di Mapolres Kubu Raya pada Rabu kemarin.
Menurut Diah, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan guna memastikan langkah konkret dalam pemenuhan hak pendidikan anak tersebut.
“Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama jejaring terkait, pemerintah daerah, serta Dinas Pendidikan untuk membahas skema terbaik. Prinsipnya, negara wajib hadir memastikan setiap anak tetap memperoleh akses pendidikan yang layak,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional dan mengedepankan prinsip perlindungan anak.
“Penanganan perkara ini tetap kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, maka pendekatan yang digunakan adalah sistem peradilan pidana anak dengan mengutamakan pembinaan dan pendampingan,” jelas Nunut.
Nunut menambahkan, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan KPAD dan Dinas Pendidikan agar proses hukum tidak menghambat masa depan pendidikan anak.
“Kami mendukung penuh upaya pemenuhan hak pendidikan. Proses hukum berjalan, tetapi masa depan anak tetap menjadi perhatian bersama. Harapannya, anak dapat menyadari perbuatannya dan kembali fokus menata masa depannya,” tegasnya, Jumat 20 Februari 2026.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pelajar tingkat SMP dan dugaan penggunaan bahan berbahaya. Namun, pemerintah daerah menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak anak.
Melalui sinergi lintas lembaga, diharapkan proses pendampingan dan fasilitasi pendidikan dapat berjalan optimal sehingga siswa yang bersangkutan tetap bisa mengikuti ujian akhir dengan tenang.
Artikel Terkait
Pengakuan Albert, Kurir Sabu 9 Gram yang Ditangkap di Jalan Mayor Alianyang
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Pantai JS Resort Temajuk
Tembok Rumah Mewah Dilaporkan Roboh hingga Timpa Area SMPN 182 Jakarta, Beruntung Terjadi di Luar Jam Belajar Siswa
Diduga Terlambat, Mobil MBG di Bogor Pancing Sorakan Siswa MTs Gegara Datang saat Sudah Jam Pulang Sekolah
Detik-detik Angkot Hampir Tertemper Kereta di Kawasan Jembatan Besi, Momen Sempat Tegang Gegara Tipisnya Jarak Aman
Lihat Anak-anak Asyik Renang pada Jalan Berlubang, Warga Lampung Sebut Itu Kini Jadi Wisata Baru di Kampung Halamannya
Mirip Marriage Market di China, Viral Fenomena Rocadoh di Mall yang Jadi Ajang Cari Jodoh pada Pusat Belanja RI
Usulan MBG Diganti Uang Rp15 Ribu Selama Puasa, Ingat Lagi Skema Pembagian MBG saat Ramadan yang Disesuaikan dengan Penerima Manfaat
Kurir Sabu via Jasa Kargo Dibekuk Satresnarkoba Polres Kubu Raya, Pelaku Mengaku Sudah Tiga Kali Kirim ke Jakarta
Sadis! Remaja Pepet Motor Korban Lalu Gasak Tas, Duitnya Buat Beli Inex