SIBERKALIMANTAN.COM, KUBU RAYA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya merilis capaian kinerja periode Januari hingga minggu kedua Februari 2026. Rilis disampaikan langsung oleh IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K., S.I.K., yang memaparkan sejumlah pengungkapan kasus menonjol, mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penyelidikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kasus anak berhadapan dengan hukum, hingga tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dalam keterangannya, IPTU Nunut menyampaikan bahwa secara umum terjadi tren penurunan angka kriminalitas dibandingkan bulan sebelumnya. “Untuk Januari tercatat 24 kasus konvensional. Sementara pada dua minggu pertama Februari terdapat 14 kasus. Secara komparatif menunjukkan adanya penurunan signifikan,” ujarnya.
Curas di Komplek CF Sungai Raya Dalam
Kasus pertama yang diungkap yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Komplek CF, Jalan Sungai Air Dalam, Kubu Raya.
Peristiwa itu bermula saat pelapor berinisial S mengendarai sepeda motor bersama anaknya. Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh terlapor berinisial H. Pelaku kemudian merampas tas milik korban sebelum melarikan diri.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya. Tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor berinisial H. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Dipastikan Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir, Hak Pendidikan Dijamin
Dua Kasus Curanmor Berhasil Diungkap
Pada hari yang sama, Minggu 8 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, terjadi kasus curanmor di kawasan gudang pasir, Jalan Tanggul Laut, Sungai Rengas. Korban memarkirkan sepeda motor di depan rumahnya sebelum pergi memancing. Namun saat kembali, kendaraan sudah tidak berada di tempat semula.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial Y dan A. Sementara satu terlapor lainnya masih dalam proses pengembangan.
Kasus curanmor lainnya terjadi di Desa Kapur, dengan sejumlah pelapor berinisial A, R, RS dan RY. Modusnya serupa, yakni motor diparkir di teras rumah dan hilang saat korban beraktivitas. Dalam kasus ini, dua pelaku berinisial RS dan RJ berhasil diamankan.
IPTU Nunut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda dan tidak meninggalkan kunci tergantung di motor. “Kelalaian kecil bisa membuka kesempatan bagi pelaku,” tegasnya.
Baca Juga: Sadis! Remaja Pepet Motor Korban Lalu Gasak Tas, Duitnya Buat Beli Inex
Penyelidikan Karhutla, Kantongi Profil Terduga