daerah

Langgar Aturan Keimigrasian, Rudenim Pontianak Deportasi WN Malaysia Melalui PLBN Entikong

Senin, 1 Desember 2025 | 21:31 WIB
Pelaksanaan deportasi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Rudenim Pontianak tentang Tindakan Administratif Keimigrasian serta Surat Perintah Pengawalan yang diterbitkan pada tanggal 24 November 2025. (Ist)

“Setiap tahapan kami pastikan berjalan sesuai prosedur, mulai dari verifikasi data, penyusunan dokumen, hingga koordinasi dengan instansi terkait. Kepastian administrasi menjadi aspek penting agar proses deportasi dapat dilaksanakan secara sah dan tanpa kendala,” katanya.

Rudenim Pontianak menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan memastikan tindakan administratif dilakukan secara humanis, terukur, serta sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Tags

Terkini