SIBERKALIMANTAN.COM, KUBU RAYA — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak melakukan tindakan deportasi terhadap seorang warga negara Malaysia yang melanggar aturan keimigrasian Indonesia.
Deportasi tersebut dilaksanakan pada 27 November 2025 setelah deteni terbukti melanggar Pasal 113 dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebelum dipulangkan, yang bersangkutan telah menjalani masa pendetensian selama 9 bulan 8 hari hingga seluruh proses administrasi dinyatakan lengkap.
Pelaksanaan deportasi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Rudenim Pontianak tentang Tindakan Administratif Keimigrasian serta Surat Perintah Pengawalan yang diterbitkan pada 24 November 2025.
Rudenim Pontianak memastikan seluruh rangkaian proses berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan. Pengawalan dilakukan oleh tiga petugas yang terdiri dari Kasi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan, Kasubsi Ketertiban, serta Komandan Jaga Pemasyarakatan/Keimigrasian.
Petugas berangkat dari Rudenim Pontianak menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong menggunakan kendaraan dinas operasional.
Meskipun hanya mengawal satu deteni, pengamanan tetap dilakukan dengan ketat dan proporsional untuk mengantisipasi risiko pelarian maupun gangguan keamanan.
Setibanya di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, petugas melaksanakan koordinasi administratif sebelum melakukan penyerahan kepada pihak Imigrasi Malaysia melalui mekanisme resmi antarnegara.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rudenim Pontianak menegaskan bahwa deportasi merupakan bagian dari fungsi negara dalam menegakkan aturan keimigrasian serta menjaga stabilitas keamanan.
“Kami menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian. Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menghormati dan menaati seluruh ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga: Lazismu Kalbar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Sasar 300 Warga Pontianak
Selain dideportasi, deteni tersebut juga diusulkan untuk dikenai penangkalan agar tidak kembali memasuki wilayah Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian.
Sementara itu, Kasi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Pontianak menjelaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai standar operasional.
Artikel Terkait
YBM PLN Apresiasi Guru di Mempawah pada Peringatan Hari Guru Nasional 2025
DPR Dorong SIM Berlaku Seumur Hidup, Sebut Perpanjangan Hanya Membebani Publik
Suara dari Borneo: Organisasi Sipil Desak Moratorium Izin Tambang di Kalimantan
Lazismu Kalbar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Sasar 300 Warga Pontianak
Tragedi Banjir Bandang di Kabupaten Agam Telan 74 Korban Jiwa: Tersebar pada 5 Kecamatan, 78 Orang Masih Hilang
Wamenkes Sebut Posko dan RS Darurat di Lokasi Bencana Banjir Sumatera Sudah Berdiri, Pastikan Pelayanan Kesehatan untuk Warga Terdampak
Usai Diterjang Banjir, Medan Dibayangi Isu Kelangkaan BBM Imbas Pasokan Terkendala Distribusi ke Warga
Kisah Guru NTT yang Akhirnya Jadi PPPK Usai Videonya Ditanggapi Prabowo: Sampai Tidak Bisa Berjalan, Sa Baru Berhenti Mengajar
Akhirnya Resmi Jadi PPPK, Guru PAUD Honorer 56 Tahun di NTT Ucapkan Terima Kasih kepada Prabowo
Banjir Bandang Rendam Puluhan Kabupaten-Kota di Aceh hingga Sumbar, Total Korban Meninggal Dunia Kini Capai 303 Jiwa