Langgar Aturan Keimigrasian, Rudenim Pontianak Deportasi WN Malaysia Melalui PLBN Entikong

photo author
Samsul Cah, Siber Kalimantan
- Senin, 1 Desember 2025 | 21:31 WIB
Pelaksanaan deportasi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Rudenim Pontianak tentang Tindakan Administratif Keimigrasian serta Surat Perintah Pengawalan yang diterbitkan pada tanggal 24 November 2025. (Ist)
Pelaksanaan deportasi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Rudenim Pontianak tentang Tindakan Administratif Keimigrasian serta Surat Perintah Pengawalan yang diterbitkan pada tanggal 24 November 2025. (Ist)

SIBERKALIMANTAN.COM, KUBU RAYA — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak melakukan tindakan deportasi terhadap seorang warga negara Malaysia yang melanggar aturan keimigrasian Indonesia.

Deportasi tersebut dilaksanakan pada 27 November 2025 setelah deteni terbukti melanggar Pasal 113 dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Kisah Guru NTT yang Akhirnya Jadi PPPK Usai Videonya Ditanggapi Prabowo: Sampai Tidak Bisa Berjalan, Sa Baru Berhenti Mengajar

Sebelum dipulangkan, yang bersangkutan telah menjalani masa pendetensian selama 9 bulan 8 hari hingga seluruh proses administrasi dinyatakan lengkap.

Pelaksanaan deportasi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Rudenim Pontianak tentang Tindakan Administratif Keimigrasian serta Surat Perintah Pengawalan yang diterbitkan pada 24 November 2025.

Rudenim Pontianak memastikan seluruh rangkaian proses berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan. Pengawalan dilakukan oleh tiga petugas yang terdiri dari Kasi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan, Kasubsi Ketertiban, serta Komandan Jaga Pemasyarakatan/Keimigrasian.

Petugas berangkat dari Rudenim Pontianak menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong menggunakan kendaraan dinas operasional.

Baca Juga: Tragedi Banjir Bandang di Kabupaten Agam Telan 74 Korban Jiwa: Tersebar pada 5 Kecamatan, 78 Orang Masih Hilang

Meskipun hanya mengawal satu deteni, pengamanan tetap dilakukan dengan ketat dan proporsional untuk mengantisipasi risiko pelarian maupun gangguan keamanan.

Setibanya di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, petugas melaksanakan koordinasi administratif sebelum melakukan penyerahan kepada pihak Imigrasi Malaysia melalui mekanisme resmi antarnegara.

Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rudenim Pontianak menegaskan bahwa deportasi merupakan bagian dari fungsi negara dalam menegakkan aturan keimigrasian serta menjaga stabilitas keamanan.

“Kami menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian. Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menghormati dan menaati seluruh ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga: Lazismu Kalbar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Sasar 300 Warga Pontianak

Selain dideportasi, deteni tersebut juga diusulkan untuk dikenai penangkalan agar tidak kembali memasuki wilayah Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian.

Sementara itu, Kasi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Pontianak menjelaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai standar operasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Samsul Cah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X