daerah

IMM Pontianak Gelar Sosialisasi KUHP Baru, Dorong Budaya Hukum Bersih dan Pencegahan KKN

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:47 WIB
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pontianak menggelar Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru

SIBERKALIMANTAN.COM, KUBU RAYA -   Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pontianak menggelar Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru bertema “Membangun Budaya Hukum Bersih: Sosialisasi KUHP Baru dalam Upaya Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme” pada Rabu, 10 Desember 2025 di Aula Itekes Muhammadiyah Kalimantan Barat.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Polda Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalbar, DPRD Kalbar, serta akademisi untuk memberikan pandangan komprehensif mengenai dinamika penerapan KUHP yang baru diberlakukan.

Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kalbar, Wasilun, mengapresiasi langkah IMM dalam mempelopori kegiatan edukatif tersebut.

“Mudah-mudahan melalui kegiatan sosialisasi ini kita memahami esensi dari KUHP yang baru. Ini bagian penting dari kehidupan dan cita-cita kita. Kami atas nama PWM menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPD IMM. Semoga jerih payah kalian dicatat sebagai amal jariah oleh Allah,” ujarnya.

Baca Juga: Diskusi P4GN di Rasau Jaya Satu Tekankan Pentingnya Aktivitas Positif bagi Remaja

Sementara itu, Sekretaris DPD IMM Kalbar, Kholid Afani, menyebut kegiatan ini merupakan respons atas polemik yang berkembang terkait sejumlah pasal dalam KUHP baru. Ia menilai kekhawatiran publik perlu dijawab melalui dialog terbuka bersama pemangku kepentingan.

“Beberapa pasal dianggap dapat mengganggu kebebasan berpendapat sehingga menimbulkan kecemasan di masyarakat. Karena itu, kami menghadirkan narasumber dari berbagai instansi untuk memberikan sudut pandang yang lebih utuh,” kata Kholid.

Baca Juga: Kargo Technologies Resmikan Identitas Baru, Dorong Elektrifikasi Armada Logistik Hingga 40.000 Kendaraan di 2035

Ia berharap pertemuan tersebut dapat membuka pemahaman baru, terutama di kalangan mahasiswa.


Ketua panitia, Muhammad Sher Khan, menegaskan bahwa forum ini tidak boleh berhenti pada tataran seremonial. Ia mengajak peserta menjadikannya ruang kritis untuk memperkuat budaya hukum yang progresif.

“Kita tidak hanya membahas pasal atau doktrin, tetapi menegaskan kembali bahwa hukum harus berpihak pada keadilan substantif dan menjadi alat pembebasan, bukan pembungkaman,”

tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya keberanian kolektif dalam mengawal implementasi KUHP agar tidak memberi ruang bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga: Beberapa Destinasi Wisata di Kubu Raya Rusak Akibat Cuaca Ekstrem, Disporapar Lakukan Peninjauan

Kegiatan juga diisi dengan pemaparan narasumber, antara lain Anggota DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad, Kepala Seksi Aspidum Kejati Kalbar, Bangun Dwi Sugiartono, akademisi Fakultas Hukum UM Pontianak, Immada Ichsani, dan Kabidkum Polda Kalbar,Wisnu Broto.

Para pemateri menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat menjadi kunci dalam memastikan regulasi berjalan secara demokratis.
Peserta kegiatan, Muhammad Nirraahim, menilai sosialisasi ini sangat berdampak bagi mahasiswa.

Baca Juga: BEM PTMA-I Kritik Kisruh Gubernur dan Wakil Gubernur, Minta Pemimpin Fokus pada Kepentingan Publik

Halaman:

Tags

Terkini