SIBERKALIMANTAN.COM, KUBU RAYA - Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melaporkan kegiatan rilis akhir tahun 2025. Kegiatan tersebut memaparkan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana sepanjang tahun 2025 pada Selasa, 30 Desember 2025 di Polres Kubu Raya.
Dalam rilis tersebut, Satreskrim Polres Kubu Raya mencatat adanya peningkatan jumlah laporan tindak pidana dibandingkan tahun sebelumnya. Namun demikian, peningkatan tersebut diimbangi dengan capaian penyelesaian perkara yang juga menunjukkan tren positif.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 tercatat 540 laporan polisi, meningkat 20 kasus dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 520 laporan. Sementara itu, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan pada tahun 2025 mencapai 437 kasus, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 403 kasus penyelesaian.
“Rilis akhir tahun ini menjadi bentuk transparansi Polres Kubu Raya kepada masyarakat terkait kinerja penegakan hukum. Peningkatan laporan menunjukkan kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya Polres Kubu Raya, dalam menangani setiap peristiwa pidana,” ujar IPTU Nunut saat menyampaikan paparannya.
Tren Kejahatan Konvensional (4C)
Berdasarkan data jenis kejahatan konvensional atau 4C (Curat, Curas, Curanmor, dan Cubis), Satreskrim Polres Kubu Raya mencatat adanya fluktuasi yang cukup signifikan.
Untuk pencurian dengan pemberatan (Curat), pada tahun 2024 tercatat sebanyak 55 laporan, sedangkan pada tahun 2025 menurun menjadi 52 laporan, atau mengalami penurunan 3 kasus (5,45%).
Sementara itu, pencurian dengan kekerasan (Curas) juga mengalami penurunan dari 3 laporan di tahun 2024 menjadi 2 laporan di tahun 2025, atau turun 1 kasus (33,33%).
Namun berbeda halnya dengan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang mengalami peningkatan. Pada tahun 2024 tercatat 29 laporan, sedangkan pada tahun 2025 meningkat menjadi 36 laporan, atau naik 7 kasus (24,13%).
Adapun pencurian biasa (Cubis) mengalami lonjakan paling signifikan, dari 10 laporan di tahun 2024 menjadi 21 laporan di tahun 2025, atau meningkat 11 kasus (110%).
“Untuk kasus curanmor dan cubis yang mengalami peningkatan, ini menjadi perhatian serius kami. Kami telah dan akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif, termasuk peningkatan patroli, pengungkapan jaringan pelaku, serta koordinasi dengan jajaran Polsek dan masyarakat,” tegas IPTU Nunut.
Kasus Menonjol yang Menjadi Atensi Satreskrim
Selain data statistik, Satreskrim Polres Kubu Raya juga menangani sejumlah kasus menonjol yang menjadi atensi sepanjang tahun 2025. Di antaranya adalah kasus tindak pidana pembunuhan, percobaan pemerkosaan, persetubuhan terhadap anak, serta peredaran dan penggunaan uang palsu.
Salah satu kasus pembunuhan terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Kakap, di mana pelaku berhasil diamankan dan perkara telah masuk tahap II atau dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Kasus pembunuhan lainnya juga berhasil diungkap berkat kerja cepat penyidik serta dukungan masyarakat.
Selain itu, Satreskrim Polres Kubu Raya juga menangani kasus percobaan pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kubu Raya, dengan tersangka telah ditetapkan dan proses hukum berjalan hingga tahap II.