Ditreskrimsus Polda Kalbar Ungkap 7 Kasus PETI Selama 6 Bulan, Amankan 10 Tersangka dan Ratusan Barang Bukti

photo author
Sudarsono Ocon, Siber Kalimantan
- Senin, 29 Desember 2025 | 22:14 WIB

SIBERKALIMANTAN.COM, PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Khusus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) pada Senin, 29 Desember 2025, bertempat di Gedung Ditreskrimsus Polda Kalbar, Pontianak.

Konferensi pers ini dihadiri oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kalbar, perwakilan penyidik, serta insan pers dari berbagai platform, mulai dari media cetak, televisi, radio, media online, hingga media sosial.

Dalam pemaparannya, AKBP Ya Mohammad Ilyas, S.H., M.H., selaku Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Kalbar, menjelaskan hasil penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang dilakukan sepanjang periode Juli hingga Desember 2025. Selama kurun waktu enam bulan tersebut, Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil mengungkap 7 laporan polisi (LP) terkait kasus PETI.

“Selama enam bulan terakhir, Ditreskrimsus Polda Kalbar telah menangani dan mengungkap tujuh laporan polisi tindak pidana pertambangan tanpa izin, dengan total 10 orang tersangka yang ditangani langsung oleh Polda Kalbar,” ungkap AKBP Ilyas dalam konferensi pers tersebut.

Tersebar di Tiga Kabupaten

Dari tujuh laporan polisi tersebut, lokasi tindak pidana PETI tersebar di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Melawi. Rinciannya meliputi beberapa titik di aliran Sungai Kapuas serta wilayah darat yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan emas ilegal.

Lebih lanjut, AKBP Ilyas menjelaskan bahwa enam laporan polisi dengan sembilan tersangka telah memasuki tahap II dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Sementara itu, satu laporan polisi lainnya masih dalam proses penyidikan lanjutan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Fokus Kasus LP Nomor 73 di Sungai Kapuas

Dalam konferensi pers ini, Ditreskrimsus Polda Kalbar secara khusus memfokuskan penyampaian pada Laporan Polisi Nomor 73, yang merupakan kasus terbaru dan masih dalam penanganan intensif.

Kasus tersebut terungkap pada Sabtu, 20 Desember 2025, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di aliran Sungai Kapuas, Desa Seberangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Jenis tindak pidana yang disangkakan adalah tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa izin.

AKBP Ilyas menjelaskan, dalam kasus ini polisi mengamankan tersangka berinisial N, yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas menggunakan lanting utama milik pihak lain. Modus operandi yang digunakan yakni melakukan penyedotan pasir sungai menggunakan mesin pompa, kemudian dialirkan ke karpet penyaring untuk memisahkan pasir dan butiran emas. Selanjutnya, pasir emas tersebut dicampur dengan merkuri (air raksa) sebelum dilakukan proses pembakaran hingga menjadi emas siap jual.

Ratusan Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan tujuh kasus PETI tersebut, Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan ratusan barang bukti, di antaranya:

Lanting penambangan emas dan mesin penyedot

Karpet kain penyaring emas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sudarsono Ocon

Sumber: siberkalimantan.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X