SIBERKALIMANTAN.COM, PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Khusus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) pada Senin, 29 Desember 2025, bertempat di Gedung Ditreskrimsus Polda Kalbar, Pontianak.
Konferensi pers ini dihadiri oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kalbar, perwakilan penyidik, serta insan pers dari berbagai platform, mulai dari media cetak, televisi, radio, media online, hingga media sosial.
Dalam pemaparannya, AKBP Ya Mohammad Ilyas, S.H., M.H., selaku Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Kalbar, menjelaskan hasil penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang dilakukan sepanjang periode Juli hingga Desember 2025. Selama kurun waktu enam bulan tersebut, Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil mengungkap 7 laporan polisi (LP) terkait kasus PETI.
“Selama enam bulan terakhir, Ditreskrimsus Polda Kalbar telah menangani dan mengungkap tujuh laporan polisi tindak pidana pertambangan tanpa izin, dengan total 10 orang tersangka yang ditangani langsung oleh Polda Kalbar,” ungkap AKBP Ilyas dalam konferensi pers tersebut.
Tersebar di Tiga Kabupaten
Dari tujuh laporan polisi tersebut, lokasi tindak pidana PETI tersebar di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Melawi. Rinciannya meliputi beberapa titik di aliran Sungai Kapuas serta wilayah darat yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan emas ilegal.
Lebih lanjut, AKBP Ilyas menjelaskan bahwa enam laporan polisi dengan sembilan tersangka telah memasuki tahap II dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Sementara itu, satu laporan polisi lainnya masih dalam proses penyidikan lanjutan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Fokus Kasus LP Nomor 73 di Sungai Kapuas
Dalam konferensi pers ini, Ditreskrimsus Polda Kalbar secara khusus memfokuskan penyampaian pada Laporan Polisi Nomor 73, yang merupakan kasus terbaru dan masih dalam penanganan intensif.
Kasus tersebut terungkap pada Sabtu, 20 Desember 2025, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di aliran Sungai Kapuas, Desa Seberangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Jenis tindak pidana yang disangkakan adalah tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa izin.
AKBP Ilyas menjelaskan, dalam kasus ini polisi mengamankan tersangka berinisial N, yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas menggunakan lanting utama milik pihak lain. Modus operandi yang digunakan yakni melakukan penyedotan pasir sungai menggunakan mesin pompa, kemudian dialirkan ke karpet penyaring untuk memisahkan pasir dan butiran emas. Selanjutnya, pasir emas tersebut dicampur dengan merkuri (air raksa) sebelum dilakukan proses pembakaran hingga menjadi emas siap jual.
Ratusan Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan tujuh kasus PETI tersebut, Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan ratusan barang bukti, di antaranya:
Lanting penambangan emas dan mesin penyedot
Karpet kain penyaring emas
Artikel Terkait
Lumpur Mulai Mengeras Pascabanjir, Warga Aceh Pakai Alat Berat saat Membersihkan Rumah
Derahman Terpilih sebagai Ketua KNPI Kubu Raya Masa Bakti 2026–2029
Peringati Hari Ibu, KOPRI PMII Kota Pontianak dan Kubu Raya Gelar Aksi Simpatik di Area CFD
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas Desa Sayu
Tim SAR Gabungan Temukan Anak Perempuan Tenggelam di Parit Malaya Pontianak Utara
Jambore Remaja Islami X Remaja Mujahidin Kalbar Kembali Digelar di Pantai Kura-Kura Singkawang
Pemuda Muhammadiyah Kubu Raya Apresiasi Langkah Bupati Sujiwo Dukung UMKM
Derahman Dukung Kebijakan Bupati Sujiwo Majukan UMKM, Serdam Diproyeksikan Jadi Pusat Kuliner Kalbar
Rumah Zakat Kalimantan Barat Gelar Indonesia Mendongeng, Tanamkan Kepedulian Sosial Sejak Dini
Derahman Dukung Penuh UMKM Kubu Raya, Ajak Masyarakat Kunjungi Stand Kuliner Sungai Raya Dalam