Dalam kasus tindak pidana persetubuhan, penyidik menetapkan tersangka, namun perkara dihentikan sesuai prosedur hukum karena tersangka meninggal dunia (SP3).
Tak kalah penting, kasus peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Raya juga berhasil diungkap. Dua orang pelaku diamankan, salah satunya sebagai residivis, dan perkara telah dilimpahkan ke tahap II.
“Setiap kasus yang menjadi atensi kami tangani dengan penuh kehati-hatian, mengedepankan pembuktian yang kuat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan prinsip keadilan,” jelas IPTU Nunut.
Komitmen Satreskrim Polres Kubu Raya
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Satreskrim Polres Kubu Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan. Sinergi dengan masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta instansi terkait menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kubu Raya,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak pidana serta tidak ragu untuk melaporkan setiap kejadian kepada pihak kepolisian.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan. Dengan kerja sama yang baik antara Polri dan masyarakat, kami optimis angka kriminalitas dapat ditekan dan rasa aman di tengah masyarakat semakin meningkat,” pungkas IPTU Nunut.