daerah

KPU Kubu Raya Sampaikan Hasil Pemutakhiran Data Parpol Semester II 2025 ke Bawaslu

Rabu, 7 Januari 2026 | 11:41 WIB
(Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya

SIBERKALIMANTAN.COM, KUBU RAYA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya melakukan kunjungan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya dalam rangka menyampaikan hasil updating data partai politik tingkat kabupaten/kota Semester II Tahun 2025, Senin (5/1/2026).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya koordinasi dan transparansi antarpenyelenggara pemilu dalam rangka pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya, Ahmad Fauzi, memaparkan hasil pembaruan data partai politik yang telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Korban Tenggelam di Sungai Melawi Ditemukan Meninggal Dunia

“Pemutakhiran data partai politik ini merupakan amanat regulasi yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memastikan data kepemiluan tetap akurat dan mutakhir,” ujar Ahmad Fauzi.

Ia menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Kubu Raya telah melakukan pemutakhiran data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada Bawaslu sebagai bagian dari prinsip transparansi penyelenggaraan pemilu.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Mursid Hidayat, yang memberikan perhatian dan dukungan terhadap proses pemutakhiran data partai politik. Menurutnya, validitas data parpol menjadi fondasi penting dalam setiap tahapan pemilu.

Baca Juga: Doraemon Resmi Berakhir Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun Temani Minggu Pagi

“Data partai politik yang akurat dan valid sangat menentukan kualitas tahapan pemilu. Oleh karena itu, proses pemutakhiran ini perlu mendapat perhatian dan pengawasan bersama,” kata Mursid Hidayat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya menyambut baik kunjungan dan penyampaian hasil updating data dari KPU. Ia menegaskan pentingnya sinergi antarpenyelenggara pemilu.

“Koordinasi antara KPU dan Bawaslu merupakan kunci untuk memastikan seluruh tahapan kepemiluan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Kubu Raya juga menyerahkan surat perihal Partai Politik yang Melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025 dengan Nomor Surat 1/PL.01.1-SD/6112/2/2026 tertanggal 2 Januari 2025.

Baca Juga: Serangan AS ke Venezuela Dinilai Langgar Hukum Internasional, Akademisi: Venezuela Negara Berdaulat

Berdasarkan rekapitulasi dalam surat tersebut, tercatat sebanyak 18 partai politik nasional terdaftar di Kabupaten Kubu Raya. Dari jumlah tersebut, enam partai politik telah melakukan pemutakhiran data, yakni Partai NasDem, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Perindo.

Adapun 12 partai politik lainnya tercatat belum melakukan pemutakhiran data pada Semester II Tahun 2025. Data ini menjadi bahan evaluasi dan pengawasan bersama antara KPU dan Bawaslu untuk memastikan kepatuhan partai politik terhadap ketentuan administrasi kepemiluan.

Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kubu Raya berharap sinergi dan koordinasi dengan Bawaslu, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, dapat terus terjaga demi mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, jujur, dan adil.

Tags

Terkini