daerah

Pengakuan Albert, Kurir Sabu 9 Gram yang Ditangkap di Jalan Mayor Alianyang

Kamis, 19 Februari 2026 | 08:01 WIB
ALBERT DIWAWANCARAI AIPTU ADE SUPRIADI

Pengakuan ini membuka kemungkinan adanya jaringan peredaran yang melibatkan lintas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Terancam Jerat Hukum Berat

Dengan barang bukti sabu yang disebut mencapai sekitar sembilan gram, Albert berpotensi dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran narkotika dapat mencapai pidana penjara belasan tahun hingga hukuman maksimal seumur hidup, tergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Pihak kepolisian hingga berita ini diturunkan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat, termasuk sosok yang disebut sebagai penitip barang.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah Kubu Raya dan sekitarnya. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dalam bentuk apa pun, serta berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Halaman:

Tags

Terkini