SIBER KALIMANTAN.COM, KUBU RAYA – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria berinisial Albert (25) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Jalan Mayor Alianyang. Dalam wawancara singkat di Polres Kubu Raya, Albert mengakui dirinya membawa sabu seberat kurang lebih sembilan gram yang disebutnya sebagai “titipan” dari seseorang, Rabu 18 Februari 2026.
Di hadapan petugas, Albert yang masih berstatus bujang dan berdomisili di Desa Sosok itu tampak pasrah saat menjawab sejumlah pertanyaan. Ia membenarkan identitasnya serta mengakui mengetahui barang yang dibawanya adalah sabu.
“Saya bawa sabu, mau dibawa ke Sosok. Itu titipan bos,” ujarnya singkat saat ditanya tujuan membawa barang haram tersebut.
Ketika ditanya apakah dirinya mengetahui isi titipan itu, Albert menjawab tegas bahwa ia sudah mengetahui sejak awal. “Tahu, Pak,” katanya. Namun, dalam keterangannya, ia juga mengaku merasa “dijebak”, meski di sisi lain tetap mengakui kesadarannya atas jenis barang yang dibawa.
Berawal dari Jual Beli Motor
Albert mengungkapkan, keterlibatannya bermula dari aktivitas jual beli motor. Ia mengaku barang tersebut dititipkan oleh seseorang yang disebut sebagai pembeli motor miliknya di Sosok.
“Saya jual motor, Pak. Motor saya di Sosok. Barang itu dititipkan sama orang yang beli motor,” jelasnya.
Menurut pengakuannya, ia mengenal orang tersebut dari relasi lama ketika dirinya masih bekerja di bidang travel sekitar dua tahun lalu. Saat ini, Albert menyebut sudah tidak lagi menjalani usaha travel karena kendaraan yang digunakan mengalami kerusakan. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia bekerja sebagai sopir pribadi.
“Saya dulu travel, tapi sudah dua tahun selesai. Mobil rusak. Sekarang kerja supir pribadi,” katanya.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1447 H pada 18 Februari 2026
Mengaku Pemakai Aktif Sejak 2025
Selain diduga sebagai kurir, Albert juga mengakui dirinya merupakan pengguna aktif sabu sejak awal tahun 2025. Ia menyebut hampir satu tahun terakhir mengonsumsi barang haram tersebut.
“Hampir satu tahun, dari awal tahun 2025,” ungkapnya.
Saat ditanya dari mana ia mendapatkan sabu untuk dikonsumsi, Albert menjawab membelinya di wilayah Kota Pontianak. Ia tidak menjelaskan secara rinci lokasi maupun identitas pemasoknya, hanya menyebut istilah “di lapak”.
Artikel Terkait
SATSPAM+ dari IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia untuk Amankan Pejuang Ramadan
Rotasi Jabatan di Polres Kubu Raya, Kapolres Tekankan Pemetaan Kerawanan Wilayah
Bupati Sujiwo Turun Langsung Cek Stok dan Harga Sembako di Pasar Tradisional
Bukan Hanya Pemuda, Sesepuh Berusia 50 Tahun ke Atas Ikut Bangun Akses Jalan Baru di Desa Purbalingga
Viral Prestasi Siswa SD Asal Bandung yang Diundang NASA usai Raih Juara Olimpiade Sains Internasional, Koleksi 18 Medali!
Bupati Sujiwo Lepas Pawai Obor “Menerangi Semangat Ramadhan” di Kubu Raya
Aksi Kemanusiaan di Tengah Kabut Asap, Polres Kubu Raya Sasar Pengendara di Pos Liong Kapuas 2026
Sambut Ramadhan 2026, Bupati Sujiwo, Habib Toha dan Forkopimda Membaur di Tengah Lautan Obor
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1447 H pada 18 Februari 2026
Papan dari Daur Ulang Plastik Bikin Pabrik Mininya Terlihat Estetik, Jerhemy Owen: Sampah Sachet Jadi Bahan Bangunan