SIBERKALIMANTAN.COM, KUBU RAYA – Langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menerbitkan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 mendapat respons positif di daerah.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), menyatakan kesiapannya untuk merumuskan regulasi turunan guna mengawal kebijakan pelindungan anak di ruang siber tersebut.
Baca Juga: Dari Aktivis Remaja Masjid di Pontianak, Mahrani Kini Pimpin Sekolah Indonesia di Jeddah
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Kubu Raya, Amini Raos dalam sela kegiatan “Refleksi Kebangsaan Ramadhan” yang diselenggarakan Pemuda Muhammadiyah Kubu Raya, Sabtu Sore 7 Maret 2026. Ia menilai, intervensi negara dalam membatasi penetrasi platform digital berisiko tinggi pada demografi anak sudah menjadi urgensi di era keterbukaan informasi. Ia bahkan merujuk pada keberhasilan negara tetangga yang telah lebih dulu mengambil langkah serupa.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Ramah Kapuas Hulu
"Kami menyambut baik sekali adanya kebijakan pemerintah pusat untuk membatasi anak-anak di bawah umur 16 tahun ini untuk menggunakan media sosial. Dan ini telah dilakukan oleh satu negara lain yaitu Australia, itu cukup berhasil," ungkap Kepala Kesbangpol Kubu Raya dalam keterangannya.
Guna memastikan kebijakan dari Komdigi tidak sekadar menjadi macan kertas di tingkat daerah, Kesbangpol Kubu Raya tengah mewacanakan pembentukan payung hukum di tingkat kabupaten. Regulasi ini nantinya akan menjadi dasar teknis dan instrumen pengawasan di lapangan.
"Kami berharap untuk di Kubu Raya, mungkin kita akan bisa dorong buatkan Perda (Peraturan Daerah) atau Peraturan Bupati untuk mengimplementasikan dari undang-undang yang dibuat oleh pemerintah ini. Kami sangat setuju sekali," tegasnya.
Baca Juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjerat Skandal Dugaan Korupsi Outsourcing, Bermula dari Perusahaan Milik Suami dan Anaknya
Dari kacamata ketahanan nasional dan ideologi yang menjadi ranah kerja Kesbangpol, pembatasan ini dipandang sangat penting. Terdapat kekhawatiran nyata terkait invasi ideologi asing yang dengan mudah menyusup melalui algoritma platform digital dan mengontaminasi pola pikir generasi muda khususnya anak dibawah umur yang belum memiliki benteng filterasi informasi yang memadai.
"Sangat rentan sekali anak-anak kita di bawah umur ini. Karena mereka belum punya kematangan pemikiran, sehingga mereka ini mudah terbawa, mudah terpengaruh oleh paham-paham dari luar," Ujar Amini saat memaparkan analisisnya terkait kerentanan psikologis anak.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa esensi dari kebijakan ini bukanlah pengekangan buta, melainkan upaya mengembalikan fungsi kontrol ke ranah keluarga. Dengan adanya pembatasan akses mandiri, konsumsi konten digital pada anak mau tidak mau harus melewati gerbang pengawasan orang dewasa.
Baca Juga: Apel Siaga Karhutla Kubu Raya 2026, Kapolres Kadek Ary Mahardika Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
"Nah, kalau dengan dibatasi ini, mereka bisa diawasi oleh orang tuanya masing-masing ketika mereka akan menggunakan media sosial," pungkasnya.
Langkah responsif dari Pemkab Kubu Raya ini diproyeksikan akan menjadi pilot model bagi kabupaten/kota lain di Kalimantan Barat dalam merespons dinamika regulasi tata kelola sistem elektronik yang baru saja diteken oleh Komdigi.