Kronologi Kasus Dugaan Korupsi yang Jerat Fadia Arafiq, sang Bupati Pekalongan Sekaligus Penyanyi Lagu 'Cik Cik Bum Bum'

photo author
Junarti Sari Kalsum, Siber Kalimantan
- Minggu, 8 Maret 2026 | 10:46 WIB
Menyoroti penuturan KPK terkait penetapan tersangka Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing. (Instagram.com/@undercover.id)
Menyoroti penuturan KPK terkait penetapan tersangka Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing. (Instagram.com/@undercover.id)

SIBERKALIMANTAN.COM,Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) ditetapkan sebagai tersangka tunggal terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, pada Rabu, 4 Maret 2026.

Terkini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan sejumlah pengakuan mengejutkan yang diutarakan FAR dalam kasus ini.

Asep menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Fadia, Bupati Pekalongan itu mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa karena latar belakang dirinya sebagai mantan penyanyi dangdut.

Baca Juga: Ratusan Anak Meriahkan Lomba Mewarnai Ramadhan di Masjid Raya Mujahidin Pontianak

"FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh saudari FAR," kata Asep dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Rabu, 4 Maret 2026.

Serahkan Urusan Birokrasi ke Sekda

Dalam kesempatan yang sama, Asep mengatakan keterangan Fadia bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.

"FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016," papar Asep.

"Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah," tambahnya.

Di sisi lain, Fadia mengklaim bukan sebagai seorang birokrat dan tidak memahami hukum serta tata kelola pemerintahan daerah.

Penyanyi lagu 'Cik Cik Bum Bum' itu juga mengklaim urusan teknis birokrasi diserahkan ke Sekretaris Daerah (Sekda).

Baca Juga: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Pasangan Sujiwo – Sukiryanto JIKIR dengan visi Melaju , Wabup Sukiryanto: Perjuangan Kami Sepenuhnya untuk Rakyat

"Saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah. FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah," beber Asep.

"Sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," tandasnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula kasus yang menjerat Bupati Pekalongan itu hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka? Berikut ini kronologinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Junarti Sari Kalsum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X