Pajak Kendaraan Harus Sesuai Tarif Perda, Paman Yani Ingatkan Bakal Tindak Tegas Pungli di Samsat

- Rabu, 18 Januari 2023 | 08:58 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi saat Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) terkait Perda Pajak Daerah (Team)
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi saat Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) terkait Perda Pajak Daerah (Team)

SIBERKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, bakal menindak tegas apabila masih terdapat pelayanan di seluruh unit pendapatan daerah (UPPD) Samsat yang terbukti melakukan pungutan liar atau pungli.

"Pajak yang dibayarkan masyarakat harus sesuai dengan tarif di dalam Peraturan Daerah (Perda)," ujarnya kepada awak media, usai melaksanakan Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) terkait Perda Pajak Daerah yang turut didampingi rekan UPPD Samsat Batulicin, Senin (16/1).

Secara tegas, dirinya kembali mengingatkan apabila masih ada yang melakukan perbuatan pungli tentu akan ditindak secara tegas. Apalagi, legislatif merupakan mitra yang juga sekaligus pengawas eksekutif dalam memberikan layanan.

Baca Juga: Paman Yani Tekan Radikalisme di Manurung Lewat Refleksi Soswasbang 2023

"Kalau ada yang melebih-lebihkan langsung lapor ke kita karena pajak itu memang sewajarnya dibayarkan sehingga tidak ada pungli," tegasnya.

Selain itu, dirinya berharap agar pelayanan kepengurusan kendaraan seperti Bea Balik Nama (BBN-KB) birokrasinya dapat lebih dikerucutkan ke tingkat kepolisian resort (Polres).

"Efesiensi waktu mereka juga bisa lebih baik, salah satunya yang ada di Tanbu dan penerimaan tunggakan juga berkurang. Kita lihat mereka juga punya aktivitas yang harus menghidupi kebutuhan mereka. Ditingkat Polsek kalau diperbolehkan kami sangat mendukung sekali," harap Paman Yani (sapaan akrabnya).

Sementara itu, Kepala Desa Manurung Rusliyadi mengungkapkan, apabila pelaksanaan layanan di UPPD Samsat yang dijalankan baik, maka hasilnya pun bakal diterima dengan maksimal.

Baca Juga: Menteri Agama RI Lounching Kampung Zakat, Kodim 1022/TNB Ikuti Kegiatan

"Kami berharap dengan adanya perda yang tadi disampaikan baik dari Paman Yani dan Kepala Samsat Batulicin setidaknya layanan kepada masyarakat bisa optimal," ucapnya.

Senada dengan legislatif Dapil VI Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru, bahwa dengan dirubahnya aturan ini setidaknya dapat lebih mempermudah masyarakat dalam kepengurusan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor (BBN-KB).

"Lebih efektif sebenarnya bayar di polres kalau memang ada yang bisa dipermudah kenapa dipersulit. Karena jaraknya juga dekat dan efesien waktu lebih membantu dan ini kami sangat mendukung sekali," tutupnya. (RHS/RDM)

Editor: M. Khairil Ansyari

Tags

Terkini

Terpopuler

X